Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Mahfud MD Gara-gara Jadi Menkopolhukam Pembantu Presiden Jokowi, Sampai Lupa Lakukan Hal Rutin Dumay

Mahfud MD Gara-gara Jadi Menkopolhukam Pembantu Presiden Jokowi, Sampai Lupa Lakukan Hal Rutin Dumay

Editor: Mansur AM
twitter.com/mohmahfudmd
Menkopolhukam Mahfud MD 

Mahfud MD Gara-gara Jadi Menkopolhukam Pembantu Presiden Jokowi, Sampai Lupa Lakukan Hal Rutin Dumay

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahfud MD kini menjabat Menkopolhukam di Kabinet 2 Jokowi.

Mahfud MD jadi Pembantu Presiden Jokowi urusan Politik Hukum dan Keamanan.

Sejak dilantik jadi Menteri Oktober lalu, Mahfud MD sangat sibuk.

Hingga lupa berinteraksi dengan pengikutnya di dumay (dunia maya) Twitter.

Sebelum jadi Menko, Mahfud MD aktif diskusi dengan follwers di akun @mohmahfudmd

"Tuips, selamatpg. Lama banget sy tdk membuat cuitan dan tidak membaca cuitan. Sejak dilantik jd Menko msh sibuk mendalami masalah2 pokok dan Profil Kemenkoan agar tahu titik2 utama masalahnya, apalagi bnyk kunjungan kerja dan menerima kunjungan dari byk pihak yg ingin bertemu," kicau Mahfud MD Senin (18/11/2019) seperti diakses tribun-timur.com Selasa (19/11/2019).

Bahas Veto Menko Hingga Ahok Bos BUMN

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya soal wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan di perusahaan BUMN.

Mahfud MD turut menanggapi soal status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) yang dianggap tak layak memimpin perusahaan BUMN. 

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyebut mantan narapidana diperbolehkan menjabat sebagai pejabat publik.

Mahfud MD menyatakan banyak pihak yang salah memahami tentang hal tersebut.

"Ini nih harus jelas nih, seorang mantan napi itu tidak dilarang menjadi pejabat publik," kata Mahfud MD.

Menurutnya, pejabat publik merupakan pejabat negara yang dipilih berdasarkan dua cara pemilihan.

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik," terang Mahfud MD.

Lantas, disebutnya mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik melalui jalur penunjukan.

"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih, tapi kalau kalau penunjukan itu enggak boleh," jelas Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, BUMN bukan lah badan hukum publik.

Sehingga, BUMN diwajibkan menaati Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia itu badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT, Undang-undang Perseroan Terbatas, tunduk ke situ, bukan undang-undang ASN, bukan apa," jelas Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD mengimbau publik meminta kejelasan mengenai status Ahok kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick, itu kan pemerintah menunjuk di situ enggak dalam jabatan apa," ucap Mahfud MD.

Berdasarkan kabar yang beredar, Ahok akan ditempatkan pada posisi komisaris di perusahaan BUMN.

Terkait hal itu, Mahfud MD lantas menyampaikan pendapatnya.

"Komisaris dikontrak, misalnya ya kalau betul, tetapi jangan lalu orang tidak tahu meng-caption lagi pernyataan saya 2 tahun lalu itu bahwa orang mantan napi enggak boleh jadi pejabat publik, enggak boleh," ucap Mahfud MD.

"Tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik seperti badan usaha, itu perusahaan, terserah dia AD ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)-nya," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, perusahaan BUMN memiliki AD ART terendiri yang tak terikat dengan pemerintahan.

"Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana lalu dia tunduk di AD ART-nya boleh enggak?," jelas Mahfud MD.

"Itu ndak tunduk pada ASN, ndak tunduk pada undang-undang hukum tata negara, itu hukum undang-undang hukum perdata."

Lantas, Mahfud MD menyinggung soal beberapa pihak yang membandingkan perubahan sikapnya kini dengan dulu dalam menanggapi permasalahan pemerintah.

"Nah ini nanti pasti ada belok lagi ini beritanya, Mahfud berubah lagi hehehe," ucap Mahfud MD sambil tertawa.

Bahas Hak Veto Menkopolhukam

Mahfud MD secara resmi telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) menggantikan Wiranto. Pelantikan Mahfud MD bersama dengan 37 menteri dan pejabat setingkat menteri dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Mahfud pun sempat memberikan sejumlah pernyataan terkait beberapa hal. Mulai dari kasus Hak Asasi Manusia hingga hukum di Arab.

Berikut sejumlah pernyataannya:

Tegaskan Miliki Hak Veto

Mahfud pernah menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya.

Hak tersebut, imbuhnya juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam beberapa waktu lalu.

Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.

"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019) seperti dilansir Kompas.com.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, sebagai menteri koordinator dirinya telah diberi tugas untuk mengawasl visi presiden agar dapat diimplementasikan oleh menteri teknis dan lembaga negara di bawahnya.

Diketahui Menko Polhukam membawahi sejumlah kementerian teknis dan lembaga, antara lain:

Menteri Dalam Negeri,

Menteri Hukum dan HAM,

Menteri Pertahanan,

Menteri Luar Negeri dan

TNI-Polri.

Selain hak veto, Mahfud juga memastikan akan membahas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, penyelesaikan kasus-kasus tersebut bukan demi kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas. Tapi jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekoelompok orang," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Soal Hukum di Arab

Mahfud menyatakan bahwa hukum yang berlaku di negara-negara semenanjung Arab, tidak harus diberlakukan di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut ketika menyampaikan sambutan di acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) milik Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Pada awalnya, Mahfud menyampaikan bahwa banyak orang yang mengatakan perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al Quran.

Padahal, kata dia, hukum Al Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab.

"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.

Ia memberi contoh hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia.

Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.

Lawan dan kawan di Dunia Politik Menurut Mahfud, di dalam politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi. Dahulunya menjadi musuh, lalu sekarang berubah menjad kawan, sebaliknya yang kemarin kawan, sekarang jadi lawan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menghadiri acara Bawaslu Award di Hall Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Terlebih lagi adanya situasi di mana bergabungnya lawan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 lalu, yakni Prabowo Subianto yang masuk ke pemerintahan.

"Demokrasi seperti itu, kalau dibiarkan jelek. Maka kita tampilkan nomokrasi. Nomokrasi itu negara hukum. Kalau demokrasi mencari menang, nomokrasi mencari benar," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, saat ini instrumen yang telah terbentuk yakni KPU dan Bawaslu yang independen dan tak bisa diintervensi pemerintah, adalah suatu kemajuan yang baik.(tribun-timur.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved