Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biadab, Siswi SMP Ini Diperkosa Bergiliran 7 Siswa SMA dalam Kelas, Kok Pelaku Bebas?

Kasus pemerkosaan masih menjadi hal yang meresahkan masyarakat. Korban pemerkosaan pun seakan tak kenal usia.

Editor: Rasni
Tribunnews
Biadab, Siswi SMP Ini Diperkosa Bergiliran 7 Siswa SMA dalam Kelas, Kok Pelaku Bebas? 

Kadang saking tak tahunya harus berbuat apa, korban pun pada akhirnya hanya bisa menangis dalam keadaan trauma.

Seperti yang belum lama ini terjadi di wilayah Tawau, Malaysia.

Dilansir dari The Star dan Borneo Post, seorang remaja wanita usia 14 tahun telah menjadi korban pemerkosaan sejumlah remaja pria.

Mirisnya, kasus pemerkosaan ini jelas-jelas terjadi di dalam lingkungan sekolah, di saat jam mengajar.

Korban yang merupakan siswa SMP ini habis dilecehkan oleh 7 orang siswa SMA di dalam kelas secara bergantian.

Mirisnya, usai memperkosa, para pelaku meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan setengah telanjang di dalam kelas.

Tak sedikit pun terlihat menyembunyikan aksi bejat mereka sama sekali.

 

Melansir The Star, siswi SMP ini ditemukan guru sudah dalam keadaan yang mengenaskan dan menangis ketakutan.

Kepada sekolah, siswi SMP ini mengaku dua orang kakak kelasnya memperkosannya bersamaan sementara empat siswa SMA lainnya menonton sambil menunggu giliran.

Ibu korban yang tahu anaknya menerima tindak pelechan seksual di sekolahnya sendiri pun langsung melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian Tawau pada Jumat (15/11/2019) lalu.

Korban yang masih trauma pun langsung dilarikan ke rumah sakit setempat untuk melakukan visum.

Masih di hari yang sama, kepolisian Tawau pun berhasil mengamankan ketujuh pelaku yang merupakan siswa SMA di tingkat akhir.

Kendati sudah ditangkap, ketujuh pelaku pemerkosaan ini rupanya tidak ditahan.

Bukannya ditahan seperti kasus hukum lainnya, para pelaku pemerkosaan ini justru mendapatkan bebas bersyarat oleh pihak kepolisian Tawau.

Jaminan bebas bersyarat ini diberikan kepada ketujuh pelaku selama 3 hari sebelum akhirnya diterbitkan surat penahanan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved