Aniaya Pelajar Pelayaran Gegara Kesal, Pria Ini Diciduk Resmob Panakkukang
Adalah Rusdi alias Dondong (43) dibekuk, karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria di Jl Angkasa Raya 1 Kota Makassar, dibekuk tim Resmob Mapolsek Panakkukang, Senin (18/11/2019) malam.
Adalah Rusdi alias Dondong (43) dibekuk, karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengaku, pelaku diamankan polisi karena menganiaya seorang pelajar.
• Pascapenyerangan Kampus, Mahasiswa UMI Makassar Tidak Diliburkan
• VIDEO: Ratusan Orang Bertopeng Serang Sekretariat Mapala UMI Makassar
"Pelaku diamankan dirumahnya saat tim melakukan patroli rutin di wilayah hukum," kata Ahmad Halim, Selasa (19/11) pagi.
Dilaporkan, Rusdi alias Dondong diduga telah menganiaya seorang pelajar Sekolah Pelayaran, In (14) di Jl Angkasa Makassar.
Laporan itu berdasar pada Laporan Polisi (LP) No. LP / 472 / K / XI / 2019 / Tabes Mks / Sek Kukkang, 18 November 2019.
Kata Bripka Halim, Dondong diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andri Kurniawan dan Panit 2, Ipda Robert.
Setelah diamankan, Dondong pun dibawa ke Posko tim Resmob Panakkukang untuk kemudian diintrogasi dan proses hukum.
"Pelaku akui memarahi lalu aniaya korban karena kesal lihat korban (In) bertengkar dengan temannya," jelas Bripka Ahmad.
Akibat perbuatan pelaku Dondong, korban In (14) pelajar Pelayaran mengalami luka lebam pada bagian wajahnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaku-penganiaya-seorang-pelajar-pelayaran-di-jl-angkasa-panakkukang.jpg)