Salon Kecantikan Digerebek
Alasan Polrestabes Makassar Grebek Salon Kecantikan di Jl Emmy Saelan
Selain itu, petugas atau karyawannya juga dianggap tidak memiliki kulaifikasi atau keahlian dalam menjalankan praktek.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak mengantongi izin operasi, menjadi alasan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menggerebek salon kecantikan di Jl Emmy Saelan, Makassar, Selasa (19/11/2019) siang.
Selain itu, petugas atau karyawannya juga dianggap tidak memiliki kulaifikasi atau keahlian dalam menjalankan praktek.
"Klinik ini tidak memiliki izin praktek sevagai klinik kecantikan dan juga para awak atau yang mengawaki juga tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis baik dokter maupun perawat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, memimpin penggerebekan.
Menurut Indratmoko, dalam hukum kesehatan atau praktek kedokteran, klinik kecantikan yang tidak mengantongi izin praktek dikategorikan ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti infus, alat kecantikan dan beberapa alat operasi lainnya.
"Yang kita akankan ada cairan infus, bahan-bahan untuk praktek kecantikan seperti pemutih, kolagen dan lain sebagainya," ujarnya
Selain itu, polisi juga mengamankan owner atau pemilik dan dua costumer untuk dimintai keterangan.
Belum diketahui identitas owner dan kostumer salon kecantikan itu.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/reserse-kriminal-polrestabes-makassar-menggerebek-salon-kecantikan.jpg)