Kabar Duka Evi Apita Maya Anggota DPD RI yang Digugat Jenderal Karena Fotonya Terlalu Cantik
Kabar duka Evi Apita Maya anggota DPD RI yang digugat jenderal karena fotonya terlalu cantik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar duka Evi Apita Maya anggota DPD RI yang digugat jenderal karena fotonya terlalu cantik.
Ingat anggota DPD RI, Evi Apita Maya yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi atau MK lantaran fotonya terlalu cantik?
Kabar duka datang dari darinya, dia baru saja terlibat kecelakaan di Tol Cipularang KM 77 arah Jakarta, pada Minggu (17/11/2019) malam.
Dalam kejadian itu, Evi Apita Maya mengendarai mobil Honda CR-V dengan nomor polisi DR 1063 BH yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.
"Setibanya di tempat kejadian, di jalan yang lurus, Evi Apita Maya mendahului kendaraan di depannya lewat bahu jalan kemudian oleng ke kanan menabrak kendaraan Datsun dengan nomor polisi B 1302 NOK yang dikemudikan M Yasin Supriadi," ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama via ponselnya, Senin (18/11/2019).
Mobil merek Datsun itu, kata dia, melaju di jalur satu kemudian terguling ke kanan membentur pembatas jalan kemudian tertabrak mobil Suzuki X Over dengan nomor polisi D 1469 PU yang dikemudikan Sandra Hikmah Hermawan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
"Akibat kecelakaan itu, kedua pengemudi dan 9 penumpang mengalami luka dan dibawa ke RS MH Thamrin," katanya.
Adapun identitas korban yakni Evi Apita Maya selaku pengendara Honda CRV bersama Adenna Elissa Maharani (26), Hj Rapiah (74), Pamela Salsabila Van Der Kruit (18), Adifa Indah Permata (2), dan Vanessa Nabila Vika (17).
Pengendara mobil Datsun turut jadi korban, yakni Ecep (36), M Yasin Supriadia (32), Syahdalena (32), dan M Rian Fauzi (26).

Digugat Jenderal
Sebelumnya, Evi Apita Maya digugat sesama calon anggota DPD RI, Irjen (Purn) Farouk Muhammad.
Dalam perkara ini, Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Dalam gugatannya, Farouk Muhammad menuding Evi Apita Maya telah melakukan manipulasi lantaran meng-edit foto pencalonan melewati batas kewajaran.
Namun, gugatan Farouk Muhammad ditolak MK
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara Pemilu.
Tindakan Evi Apita Maya dinilai Farouk Muhammad sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang "kelewat cantik" itu Evi Apita Maya berhasil meraih suara terbanyak di NTB.
Sosok Evi Apita Maya juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD di alat peraga kampanye atau APK padahal Evi Apita Maya belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
Terakhir, Farouk Muhammad menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.
Setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menilai, dalil Farouk soal pengeditan foto harus dikesampingkan.
Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Selain itu, sebelum APK dicetak, KPU tak menerima laporan keberatan dari peserta Pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi Apita Maya.
"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab, setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar hakim Suhartoyo.
Sementara itu, untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD di APK, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus Pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.
Namun, menurut Mahkamah Konstitusi, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu.
Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk Muhammad memang sempat membuat laporan ke Bawaslu.
Namun, laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu.
"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo.
Sebelulmnya, Evi Apita Maya mencurahkan isi hatinya setelah fotonya pada Alat Peraga Kampanye (APK) dan surat suara digugat oleh pesaingnya karena dinilai terlalu cantik.
Evi Apita Maya mengatakan, sejak gugatan dilayangkan oleh sesama caleg asal NTB Irjen (Purn) Farouk Muhammad, banyak orang yang pada akhirnya merasa tertipu dengan fotonya.
"Orang rata-rata bersimpati dan mengecam tindakan beliau (Farouk) ya. (Tapi) tidak sedikit juga yang bilang, 'wah berarti saya tertipu juga dong'," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK ), Jakarta, Kamis (18/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Atas komentar miring tersebut, Evi Apita Maya merasa kecewa sekaligus harga dirinya dijatuhkan.
Sebab, gugatan Farouk Muhammad akhirnya menggiring opini masyarakat bahwa ia mempercantik secara berlebihan foto dirinya pada APK dan surat suara.
"Seolah-olah saya itu melakukan kebohongan publik secara besar-besaran. Seakan seperti terkena sihir dari yang, mohon maaf ya, buruk rupa menjadi cantik," kata Evi Apita Maya.

Menurut Evi Apita Maya, wajar apabila setiap peserta pemilu menampilkan foto wajah terbaik dalam APK.
"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum, pasti menampilkan foto yang terbaik," ujar Evi Apita Maya.
"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masak saya pasang foto bangun tidur? (Edit foto) wajar. Perlulah saya dandan sedikit," lanjut dia mengatakan.
Mengenai caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang sampai membawa persoalan itu ke MK, Evi menilai tidak masuk akal.
Dalil Farouk Muhammad sekaligus mantan Gubernur PTIK yang menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mempercantik foto di luar batas wajar dinilai mengada-ada.
"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujar dia.
Evi juga menilai Apita Maya, Farouk Muhammad sangat subyektif.
Sebab, selain Farouk Muhammad, tidak ada pihak lain yang mempersoalkan fotonya di APK.
Diberitakan, MK menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Kamis siang.
Salah satu perkara yang disidangkan adalah permohonan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk Muhammad, Evi Apita Maya telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.
Sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk Muhammad, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Dalam persidangan perdana ini, Evi Apita Maya juga dihadirkan.
Ia memberikan keterangan terkait permohonan Farouk Muhammad tersebut.(*)