Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Besaran Gaji PNS, Tunjangan, Uang Makan, Lulusan SMA SMK, Pantas Ramai Daftar CPNS 2019

Daftar Besaran Gaji PNS 2019, Tunjangan, Uang Makan, Lulusan SMA SMK, Pantas Ramai Daftar CPNS 2019

Editor: Sakinah Sudin
Grafis TribunStyle
Daftar Besaran Gaji PNS, Tunjangan, Uang Makan, Lulusan SMA SMK, Pantas Ramai Daftar CPNS 2019 

Besarannya juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran yang berbeda-beda,

Golongan I = Rp 35.000

Golongan II = Rp 35.000

Golongan III = Rp 37.000

Golongan IV = Rp 41.000

Tunjangan Jabatan PNS

Tunjangan jabatan menjadi salah satu penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan jenis ini cuma diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V – I. Uang akan diberikan setiap bulannya berbarengan dengan pemberian gaji. Berikut ini besarannya,

Eselon IA = Rp 5.500.000

Eselon IB = Rp 4.375.000

Eselon IIA = Rp 3.250.000

Eselon IIB = Rp 2.025.000

Eselon IIIA = Rp 1.260.000

Eselon IIIB = Rp 980.000

Eselon IVA =  Rp 540.000

Eselon IVB = Rp 490.000

Eselon VA =Rp 360.000

Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional.

Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN.

Tunjangan suami/istri

Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil memang harus mengerahkan tenaga dan pikiran seutuhnya untuk kepentingan negara. Namun bukan berarti negara akan membiarkan abdinya untuk hidup susah dengan mengorbankan kehidupan pribadinya, justru mereka bakal mendapatkan banyak jaminan kesejahteraan bahkan untuk keluarganya.

Karena, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Oleh karenanya tunjangan keluarga masuk ke dalam daftar gaji pns. Tunjangan keluarga ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Tapi, kalau keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.

Uang dinas

Sebagai PNS pasti kamu bakal merasakan perjalanan dinas ke luar kota atau bahkan ke luar negeri. Nah saat melakukan perjalanan itu, ada ongkos buat pegawai atau biasa disebut uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanannya terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, kemudian biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Itu tadi daftar gaji PNS mulai dari gaji pokok, sampai tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan. Kalau di total-total secara keseluruhan, para PNS bisa bawa pulang uang dalam jumlah yang sangat banyak, meski gaji pokoknya kecil. Pantas saja, kenapa hingga saat ini, bekerja sebagai abdi negara masih menjadi pilihan favorit. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved