Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alihfungsi RTH Padduppa Seolah Dibiarkan, Aktivis Lingkungan Hidup Sorot Pemda Wajo

Keberadaan kedai tersebut ilegal lantaran tak ada izin resmi dari Pemkab Wajo. Selain itu, juga melabrak sejumlah regulasi, se

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
Hardiansyah Abdi/Tribun wajo
Kedai-kedai jajanan di kawasan RTH Padduppa yang melanggar sejumlah regulasi. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Kedai jajanan kuliner di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padduppa kian menjamur.

Keberadaan kedai tersebut ilegal lantaran tak ada izin resmi dari Pemkab Wajo. Selain itu, juga melabrak sejumlah regulasi, seperti Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Live Streaming YouTube & Jadwal Laga Final Hong Kong Open 2019 Sekarang, Ahsan/Hendra & Ginting Main

Dipaksa Pegang Kemaluan Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Mahasiswi ini Terkejut & Lari

Sejak pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Amran, pengalihfungsiaan kawasan RTH seolah dibiarkan.

Menyikapi hal tersebut, salah satu aktivis peduli lingkungan hidup di Kabupaten Wajo, Heriyanto Ardi menyanyangkan sikap Pemerintah Kabupaten Wajo yang "cuek" melihat pelanggaran tersebut.

Olehnya, dirinya meminta Pemda Wajo agar menertibkan kedai-kedai jajanan ilegal yang telah berdiri.

" Pemda harus mengambil tindakan tegas karena Padduppa adalah RTH, maka harusnya pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran ke para penjual agar jangan memasang secara permanen kontainer yang digunakan jualan," katanya, Minggu (17/11/2019).

Dirikan Aksesoris Maulid di Jalanan, Cara Warga Rimuku Mamuju Ekspresikan Kecitaan ke Rasulullah

Buka Turnamen Bupati Cup II, Ini Pesan Wakil Bupati Bantaeng

Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) tersebut sesungguhnya tak menolak keberadaan tempat nongkrong kekinian tersebut.

Dengan catatan, fungsi RTH yang terletak di bantaran Sungai Cenrane tersebut mesti diperhatikan.

" Silakan jualan tetapi dengan durasi waktu malam sampai dini hari agar pagi sampai sore hari kembali Padduppa berfungsi sebagai RTH," katanya.

Ruang publik yang dikomersialisasikan, semestinya sudah dicarikan solusi. Saran yang diberikan Heriyanto Ardi adalah alternatif sembari menunggu para stakeholder memikirkan solusi jangka panjang kawasan tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Wajo, Mustafa telah menyorot karena mengalihfungsi kawasan RTH Padduppa.

" Itu baru soal regulasi yang dilanggar, belum melihat dampak lingkungan yang diakibatkan, hal ini perlu sejumlah kajian teknis," kata anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Buka Turnamen Bupati Cup II, Ini Pesan Wakil Bupati Bantaeng

Dirinya berharap, agar soalan tersebut tak berlarut-larut, mengingat kian hari kawasan tersebut kian dipadati kedai, sebaiknya Pemda Wajo mengambil langkah taktis.

" Mengingat sudah banyak di situ bangunan semi permanen, maka antisipasi pemerintah, yakni mempertegas Perda nomor 16 itu, atau mempertegas dengan Perbup soal izin tersebut. Iti pun perlu ditata, mesti melibatkan dewan," katanya.

Kedai-kedai jajanan di kawasan RTH Padduppa yang melanggar sejumlah regulasi.
Kedai-kedai jajanan di kawasan RTH Padduppa yang melanggar sejumlah regulasi. (Hardiansyah Abdi/Tribun wajo)

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wajo, Andi Darmawangsah menyebutkan, penempatan para pedagang jajanan di bantaran sungai tersebut hanyalah bersifat sementara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved