Bawaslu: PNS Bisa Daftar Jadi Panwascam Pilwali Makassar 2020
Pendaftaran dibuka untuk umum, termasuk mahasiswa dan Pengawai Negeri Sipil (PNS) mulai 13 sampai 26 November. Namun bagi PNS diberlakukan secara khus
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mulai melakukan perekrutan penitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Hal itu untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) 2020 mendatang.
Pendaftaran dibuka untuk umum, termasuk mahasiswa dan Pengawai Negeri Sipil (PNS) mulai 13 sampai 26 November. Namun bagi PNS diberlakukan secara khusus.
• VIDEO: Nonton Yuk, Mapasilaga Tedong di Landung Dou Luwu Utara
• Hari Keluarga Nasional, Wakil Bupati Luwu Timur Ingatkan Warganya Jaga Keluarga
"Diaturan memang tidak ada larangan bagi PNS untuk mendaftar, cuma harus ada izin dari atasan langsungnya," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsi.
Menurut Sri Wahyuningsi, syarat itu hanya berlaku bagi PNS yang tidak memiliki jabatan tertentu diinstansi terkait.
Sementara PNS yang memiliki jabatan Pemerintahan, harus mengundurkan diri.
Hanya saja kata dia calon peserta dari PNS harus memastikan statusnya sebagai pegawai tidak mengganggu tugasnya dalam menjalankan pengawasan.
Sehingga calon dari PNS harus melampirkan izin dari atasnya.
• VIDEO: Nonton Yuk, Mapasilaga Tedong di Landung Dou Luwu Utara
• Hari Keluarga Nasional, Wakil Bupati Luwu Timur Ingatkan Warganya Jaga Keluarga
"Itu juga harus kita pastikan dari yang bersangkutan. Harus melampirkan izin dari atasannya.
Ia memastikan independensi pengawas kalangan PNS tetap terjaga. Karena hal ini bukan baru kali ini melibatkan PNS. Sri mencontohkan pada Pemilih 2019 ada sekitar 3 sampai 4 PNS jadi pegawas.
"Saya kira, apapun latar belakangnya tetap harus dijaga independensinya, itu konsekuensinya jadi penyelenggara," tegasnya.
Adapun syarat umum bagi calon panitia Panwascam, pendaftar merupakan warga nnegara Indonesia.
Usianya minimal 25 tahun. Pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Sehat jasmani, bebas dari penyalagunaan narkoba, tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
Serta, tidak pernah terlibat dalam tim kampanye di pemilu dan pilkada selama lima tahun terakhir.
"Lima tahun terakhir tidak ikut jadi anggota partai atau bahkan tim kampanye;" jelasnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: