Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Akan Jadi Bos BUMN, Bolehkah Mantan Napi Jadi Pejabat Publik? Ini Penjelasan Mahfud MD

Ahok Akan Jadi Bos BUMN, Bolehkah Mantan Napi Jadi Pejabat Publik? Ini Penjelasan Mahfud MD

Istimewa
Kata Menkopolhukam Mahfud MD soal Cara Ampuh Berantas Radikalisme di Indonesia, Sebut 3 Cara ini 

Ahok Akan Jadi Bos BUMN, Bolehkah Mantan Napi Jadi Pejabat Publik? Ini Penjelasan Mahfud MD

TRIBUN-TIMUR.COM,- Basuki Tjahaja Purnama atau BPT kini sudah dipastikan akan menjabat sebagai direksi  di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis Indonesia, walaupun statusnya adalah mantan nara pidana.

Kabar bergabungnya BTP menjadi petinggi BUMN menuai pro dan kontra karena dirinya dikaitkan tersangka penista agama, sehingga pernah dipenjara.

Sandiaga Sahabat Anies Akhirnya Tanggapi Isu Ahok Bos Pertamina & Singgung Pendidikan BTP

TERNYATA Ini yang Dibicarakan Ahok dengan Erick Thohir Sahabat Sandiaga: Tokoh Konsisten

Namun, banyak juga tokoh yang mendukung lantaran kinerja BTP yang sering dipanggil Ahok ini dinilai bagus. 

Mengenai hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan pernyataan terkait Ahok yang akan masuk BUMN.

Status nara pidana yang disandang BTP atau Ahok, Menko Polhukam menilai tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang aparatur sipil negara.

Menurutnya, BUMN adalah perusahan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik. Yang berdasarkan pilihan itu, seorang napi boleh menjabat pejabat publik kalau dipilih. Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," pungkas Mahfud MD dalam KompasTV.

Ia mengatakan, BUMN itu bukanlah badan publik, BUMN adalah badan hukum perdata.

Dirinya juga menjelaskan, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT), dan bukan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lainnya.

"Kalau begitu coba tanyakan ke Pak Erick. Kan pemerintah disitu tidak dalam jabatan publik komisaris, dikontrak," tutur Mahfud kembali.

Sebelumnya, diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta yang kerap dipanggil Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Pertemuan ini berlangsung selama satu setengah jam membicarakan soal perusahaan BUMN.

Setelah pemanggilan Ahok ke BUMN, diketahui posisi dirut Pertamina atau PLN paling santer disebut akan dipimpinnya.

Pertemuan antarkeduanya, juru bicara menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan Menteri BUMN Erick Tohir menawarkan Basuki Tjahaja Purnama untuk menduduki jabatan direktur utama di salah satu BUMN.

Nyai Nikita Mirzani Murka Billy Syahputra Prank 2 Mobilnya Hilang Direkam di Kamar Mandi & Diteriaki

Betul Retak? Respon Krisdayanti Adik Yuni Shara Ditanya Raul Lemos Poligami, Langsung Bahas Kerjaan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved