Video Panas Mahasiswi Kendari Viral di WhatsApp (WA), Durasi 2 Menit 46 Detik
Video Panas alias Video Syur Mahasiswi Kendari Viral di WhatsApp (WA), Durasi 2 Menit 46 Detik
Dolfi mengimbau kepada warga agar tidak lagi menyebarluaskan video tersebut karena bisa dikenakan UU ITE, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Seorang wanita mengaku tercemar
Seorang wanita mengaku namanya dicemarkan menyusul viralnya video dewasa yang diduga diperankan mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
NH (22), cewek itu telanjur viral karena ia awalnya disebut sebagai pemeran video asusila mahasiswi Kendari.
Belakangan polisi memastikan NH bukan pemeran video, melainkan wanita lain yang rencananya segera diperiksa polisi.
Video Mahasiswi di Bandung
Terpisah sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menindaklanjuti kasus video dewasa viral seorang perempuan dan laki-laki sedang bercinta.
Video itu viral sejak Senin (21/10/2019).
Video itu identik dengan Jawa Barat karena kamar hotel tempat mereka bercinta, terdapat lukisan sketsa Gedung Sate.
Kemudian, pemeran perempuan sempat berujar 'pikasebeleun' atau menyebalkan dalam Bahasa Sunda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyelidikan berkaitan dengan laporan pihak-pihak tertentu.
"Namun bila itu sudah viral, kami lakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang pertama proses pembuatannya.
Dalam proses pembuatannya dan pemerannya.
Kemudian aspek kedua penyebaran," ujar Trunoyudo di Jalan Sulanjana, Kota Bandung Selasa (21/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/video-syur-mesum-mahasiswi-kendari.jpg)