Sebelum Nikah, Calon Mempelai Harus Siapkan Dokumen dan Ikut Bimbingan, Jika Tidak?
Dokumen tersebut, di antaranya surat keterangan untuk nikah, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orangtua dan surat izin orangtua.
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 16 Tahun, Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
12. Fotocopy Kartu Keluarga
13. Fotocopy Akta Lahir
Muhammad Kusmantono (23) dan Niswatun Hasanah (19) melihatkan buku nikah usai menjalankan prosesi akad nikah. (Tribun Jateng/ Dro)
Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah
1. Calon pengantin mendaftaran ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah
2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
3. Menerima lembar pembayaran (billing)
4. Membayar biaya nikah di Bank Persepsi
5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA
Catatan : bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja
Bimbingan Perkawinan
Calon Pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Waktu Pelayanan