Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut RSUD Batara Siang Pangkep: Lunasi Tunggakan Dulu

Menurutnya, sebagai lembaga pemberi layanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS, dia berharap BPJS Kesehatan menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
munjiyah/tribunpangkep.com
Dirut RSUD Batara Siang, dr Annas Ahmad. (Foto Munji). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Dirut RSUD Batara Siang, dr Annas Ahmad mengomentari terkait wacana kenaikan BPJS Kesehatan di tahun 2020 mendatang.

Menurutnya, sebagai lembaga pemberi layanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS, dia berharap BPJS Kesehatan menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu.

"Jika memang nanti ada kenakkan, tolong semua tunggakan-tunggakan BPJS yang telah jatuh tempo di seluruh RS di Indonesia dapat dilunasi sesegera mungkin," ujar Annas kepada Tribun Timur, Jumat (15/11/2019).

Kapolda Sulbar Harap Pengguna Sosmed Tak Ikut Sebar Foto Pelaku Bom Bunuh Diri

Laccokkong Disebut Kampung Narkoba, Bupati Bone Bilang Begini

Anas menyebut pelunasan tunggakan-tunggakan BPJS ini berguna untuk memulihkan sistem pengelolaan keuangan di RS yang sudah berdampak.

"Dampaknya itu pada ketersediaan obat, bahan medik habis pakai hingga operasional RS sangat berdampak," ungkapnya.

Dia juga menambahkan, jika memang keputusan kenaikan iuran itu sudah pasti tentu semua ini dapat menyelesaikan keterlambatan pembayaran.

"Semoga keputusan ini dapat menyelesaikan keterlambatan pembayaran jasa medik, pembayaran obat-obatan dan kebutuhan lainnya yang memerlukan cash flow," jelasnya.

Sekedar diketahui, tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan di RSUD Batara Siang mencapai Rp 13 Miliar.

Jumlah itu mulai dari bulan Maret dan April 2019. Sementara untuk bulan Mei, Juni, Juli, Agustus dan September 2019 sementara dalam proses verifikasi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

 Kapolda Sulbar Harap Pengguna Sosmed Tak Ikut Sebar Foto Pelaku Bom Bunuh Diri

 Laccokkong Disebut Kampung Narkoba, Bupati Bone Bilang Begini

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved