Begini Perkembangan Kasus Oknum 'Polisi Narkoba' di Jeneponto
Begini Perkembangan Kasus Oknum 'Polisi Narkoba' di Jeneponto. Terkait penangkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Begini Perkembangan Kasus Oknum 'Polisi Narkoba' di Jeneponto
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Terkait penangkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh oknum ' Polisi Narkoba ' Aipda AK dan perempuan AS, saat ini sudah menjalani proses penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul saat dikonfirmasi wartawan Tribun, Jumat (15/11/2019) sore.
Lanjut Syahrul Aipda AK dan rekannya AS sudah ditahan di rumah tahanan Polres Jeneponto.
• Kronologi Oknum Polisi di Jeneponto Diciduk Tim Satres Narkoba, Berawal dari Laporan Istri
• Seorang Oknum Polisi di Jeneponto Diciduk Tim Satres Narkoba, Saat Berduaan dengan Perempuan
"Karena terbukti memiliki, menguasai Narkotika golongan I jenis sabu, dari hasil pemeriksan urine melalui hasil lab forensik Polda Sulsel," ungkap Syahrul
"Kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu," tuturnya.
Syahrul menjelaskan kedua tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh kedua pelaku jika itu miliknya.
Diketahui Aipda AK bersama renkan perempuannya AS diciduk polisi, Berawal dari laporan isteri. Bahwa AK sedang bersama perempuan lain di Hotel Sari Jeneponto.
"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan Istri Aipda AK yakni Andriani yang menghubungi Paminal Polres Jeneponto melalui handphone," kata AKP Syahrul, Senin (11/11/2019) pagi.
Saat melapor sang isteri menyebutkan jika Aipda AK berada di Hotel Sari sejak Kamis 07 November 2019 bersama perempuan yang tidak diketahui identitasnya.
"Sehubungan dengan informasi tersebut Kasat Narkoba, Kasi Propam, Piket Provost bersama dengan Paminal dan anggota Piket Sat Intelkam Polres Jeneponto mendatangi lokasi yang dimaksud," tuturnya.
"Pada saat tiba di Hotel Sari anggota provost menanyakan kepada resepsionis hotel apakah ada anggota Polri yang menempati kamar hotel dari tanggal 7 November 2019 dan resepsionis hotel mengatakan ada pak dikamar 202 lantai 2," jelasnya.
Mendapat informasi itu tim langsung ketempat yang dimaksud dan mengetuk pintu sembari meminta AK untuk keluar dari kamar.
