Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak yang Salah, Peserta CPNS 2019 Diminta Ikuti Format

Pasalnya, diketahui banyak pelamar tidak mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan sesuai dengan format.

Editor: Ansar
Tribun Batam
LINK Pendaftaran CPNS 2019, 7 Instansi Ini Wajibkan Sertifikat TOEFL, Segini Syarat Nilainya! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia seleksi CPNS 2019 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan pelamar CPNS 2019 untuk mengunggah dokumen surat lamaran dan surat pernyataan di portal sscn.bkn.go.id sesuai dengan format yang ditentukan.

Pasalnya, diketahui banyak pelamar tidak mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan sesuai dengan format.

Padahal, contoh surat lamaran dan surat pernyataan untuk diunggah di sscn.bkn.go.id sudah ada di website resmi penerimaan CPNS Kementerian ESDM, http://cpns.esdm.go.id.

Hal itu disampaikan admin akun twitter CPNS ESDM, Jumat (15/1/2019).

"Dear Sobat Energi yg mendaftar #CPNSKESDM2019, mengingatkan kembali, untuk mengunggah sesuai persyaratan di pengumuman. Banyak sekali yang mengunggah surat lamaran & surat pernyataan tidak sesuai format. Padahal format sudah ada di web http://cpns.esdm.go.id
@KementerianESDM," tulis @cpnskesdm. 

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut RSUD Batara Siang Pangkep: Lunasi Tunggakan Dulu

Demi Air Sungai Awet Muda Raffi Ahmad Nagita Rela Tembus Hutan di Pelosok Selandia Baru

Untuk diketahui, pengunggahan dokumen sesuai dengan persyaratan penting dilakukan untuk memastikan peserta bisa lolos seleksi adminsitrasi CPNS 2019. 

Kesalahan dalam pengunggahan dokumen bisa menyebabkan peserta tak lolos administrasi.

Sebelumnya, admin akun Twitter BKD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah juga mengingatkan pelamar untuk melakukan proses unggah dokumen secara benar.

"Mengingatkan #SobatCPNS2019 pada tahapan ini lah yang menentukan MS/TMS, pastikan dokumen yang diunggah sesuai persyaratan, ketentuan, dan jgn sampai salah unggah. Selama belum Submit/Kirim masih bisa diubah," tulis @BKDTegalKab, Kamis (14/11/2019). 

Proses pengunggahan dokumen adalah proses paling menentukan apakah nantinya kamu bisa lolos seleksi administrasi atau kah tidak.

Karena itu, pastikan proses pengunggahan dokumen dilakukan secara benar.

Proses unggah dokumen ini dilakukan setelah pelamar melengkapi "Pengisian Formasi".

Merujuk Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya, berikut beberapa hal tentang pengunggahan dokumen:

1. Perhatikan jenis dokumen

Pastikan jenis dokumen yang diunggah lengkap sesuai persyaratan dan sesuai dengan ketentuan.

Jangan sampai ada dokumen yang dipersyaratkan namun tidak diunggah.

2. Perhatikan ukuran dokumen

 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut RSUD Batara Siang Pangkep: Lunasi Tunggakan Dulu

 Demi Air Sungai Awet Muda Raffi Ahmad Nagita Rela Tembus Hutan di Pelosok Selandia Baru

Selain jenis dokumen, kamu juga harus memperhatikan ukuran dokumen.

Pasalnya terdapat ketentuan tentang ukuran dokumen yang diunggah.

Pas foto misalnya, terdapat ketentuan maksimal 200 KB.

3. Salah Unggah Dokumen

Jika proses unggah dokumen berhasil status dokumen akan berubah menjadi "Sudah Diunggah".

Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik "Lihat".

Jika pelamar salah unggah dokumen, klik unggah kemudian cari dokumen perbaikan yang dimaksud.

Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

4. Pastikan Umur Tidak Lebih dari yang Dipersyaratkan

Secara umum, usia maksimal mendaftar CPNS 2019 adalah 35 tahun.

Kecuali untuk formasi tertentu yang bisa dilamar hingga usia 40 tahun.

Soal ketentuan umur ini, perhitungan usia pada saat melamar dihitung pada waktu proses "Mengakhiri Pendaftaran".

4. Pengecekan Terakhir

Setelah melengkapi dokumen, akan tampil halaman "Resume Pendaftaran".

Di tahap inilah kamu perlu kembali membaca dan mengecek kembali data-data yang telah diisi dan dilengkapi.

Jika ada kesalahan, kamu masih bisa memperbaikinya.

Setelah yakin data dan dokumen kamu benar dan lengkap, kamu bisa menandai seluruh kotak.

Setelah itu klik "Akhiri dan Proses Pendaftaran" dan tandai kotak.

Jika kamu sudah mengklik "Akhir dan Proses Pendaftaran", maka dokumen yang kamu unggah sudah tak bisa diubah.

Pelamar harus bersedia menanggung resiko apabila data yang dilengkapi tidak sesuai dengan dokumen.

Proses pendaftaranmu pun selesai dan tinggal menunggu hasil seleksi administrasi diumumkan.

Tak Lolos Seleksi Administrasi? Ada Peluang Lolos Lewat Masa Sanggah

Hal yang berbeda dalam pendaftaran CPNS 2019 tahun ini, terdapat masa sanggah.

Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Nasional, @BKNgoid, Selasa (12/11/2019), waktu sanggah adalah waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman hasil seleksi administrasi.

Melalui masa sanggah, kamu bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi.

 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut RSUD Batara Siang Pangkep: Lunasi Tunggakan Dulu

 Demi Air Sungai Awet Muda Raffi Ahmad Nagita Rela Tembus Hutan di Pelosok Selandia Baru

Berikut alur dan syarat untuk mengajukan sanggahan:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN.

Ingat, sanggahan ini bisa Anda manfaatkan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Sanggahan yang Anda kirim akan diterima oleh panitia seleksi.

Kemudian panitia seleksi tiap instansi akan memverifikasi ulang.

3. Adapun pengumuman sanggahan diterima atau ditolak Anda bisa menunggu maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

(Tribunnews.com/Daryono/Anugerah Tesa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banyak yang Salah, Peserta CPNS 2019 Diminta Unggah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Sesuai Format, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/15/banyak-yang-salah-peserta-cpns-2019-diminta-unggah-surat-lamaran-dan-surat-pernyataan-sesuai-format?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved