Aktifis Perempuan Mamuju Dukung Pemberlakuan Sertifikat Menikah
Calon pasutri wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi selama tiga bulan hingga akhir mendapat sertifikat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mewacanakan penerapan sertifikasi bagi calon pengantin.
Muhajir Effendy mewacanakan calon pasangan suami istri (pasutri) yang ingin menikah harus memiliki sertifikat perkawinan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika tak memiliki, calon pasutri tak dapat melangsungkan pernikahan.
• Penyebab Hubungan Jokowi dan Megawati Bakal Retak di 2024 Menurut Rocky Gerung
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu beralasan, penerapan kebijakan ini bertujuan agar pasutri memiliki pengetahuan soal reproduksi dan hal lain yang berkaitan dengan pembinaan rumah tangga.
Wacana tersebut rencananya diberlakukan tahun 2020.
Calon pasutri wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi selama tiga bulan hingga akhir mendapat sertifikat.
• Ketua Gerindra Makassar Bilang Begini ke Iwan Darmawan Aras Cs
Program tersebut merupakan penguatan terhadap kursus calon pengantin (suscatin) yang sebelumnya diberlakukan kantor urusan agama (KUA).
Pogram sertifikasi perkawinan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mamuju, Abdul Khalid mengatakan, belum mengetahui secara detail rencana kerbijakan itu.
Namun, Khalid menduga, rencana kebijakan itu tak jauh dari subtansi yang sudah diterapkan Kementerian Agama.
• BREAKING NEWS: Catut Humas Polda Sulsel saat Minta Uang ke Polisi, Dua Warga Sidrap Dibekuk
"Sebenarnya kami sudah terapkan. Namanya kursus calon pengantin. Barangkali namanya saja yang beda, polanya sama," kata Khalid, Jumat (15/11/2019).
Khalid mengaku, kursus yang diberikan calon pasutri selama kurang lebih delapan jam setelah mendaftar. Setelah dinyatakan lulus bakal diberikan sertifikat dan diperbolehkan menikah.
• BPJS Ketenagakerjaan Palopo Kerja Sama dengan Rumah Sakit Inco, Ini Manfaatnya
"Selain ilmu kesehatan, kami berikan pengetahuan soal ekonomi keluarga hingga nasihat salah satunya masalah agama," ujar Khalid.
Khalid mengklaim, program tersebut baik untuk meminimalisir angka perceraian dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga, calon pasutri benar-benar siap dalam menjalin rumah tangga.
"Calon pasutri harus siap secara fisik dan mental untuk menikah sehingga tidak timbul hal-hal yang merusak bangunan rumah tangga,"ujar Khalid.
• Sofyan Basir Bebas, Rocky Gerung: Dari Awal Saya Duga Presiden Jokowi Tidak Ingin Memperkuat KPK