Wajib Sertifikat Layak Kawin untuk Calon Pengantin di Seluruh Indonesia 2020, ini Cara Mengurusnya
Wajib Sertifikat Layak Kawin untuk Calon Pengantin di Seluruh Indonesia 2020, ini Cara Mengurusnya
Wajib Sertifikat Layak Kawin untuk Calon Pengantin di Seluruh Indonesia 2020, ini Cara Mengurusnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy mewacanakan pemberlakuan Sertifikat Layak Kawin di seluruh wilayah Indonesia mulai 2020 mendatang.
Seperti diketahui baru ada sejumlah wilayah di Indonesia yang mewajibkan calon pasangan suami dan istri memiliki sertifikat layak kawin sebelum menikah seperti Jakarta.
Salah satu alasan Muhadjir adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan anak khususnya mencegah Stunting atau kekurangan gizi.
“Karena sebetulnya untuk mereka yang akan menikah harus memperhatikan kesehatan reproduksi, dari situ informasi kesehatan anak-anak perlu diberikan seperti mencegah stunting dari generasi penerus bangsa. Kalau bisa tahun 2020 besok,” ujar Muhadjir setelah menjadi pembicara dalam rakornas pemerintah pusat dan Forkopimda di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir mengatakan data anak Indonesia penderita stunting masih fluktuatif meskipun sempat menurun dari 30,8 persen ke 27 persen pada tahun 2019 ini.
• Aturan Baru di Era Jokowi - Maruf Amin, Mulai 2020 Syarat Nikah Tak Bisa Hanya Modal Cinta
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan melibatkan kementerian agama dan kementerian kesehatan dalam kebijakan tersebut.
“Karena masalah pernikahan ranahnya Kemenag dan masalah kesehatan reproduksi ya Kemenkes. Yang mengurus sertifikat bisa di antara keduanya, tapi lebih condong ke Kemenag karena berkaitan dengan pernikahan, ini sedang kami bahas.”
• Aturan Baru Nikah di Era Jokowi Jilid 2 Jangan Harap Dapat Surat Nikah Jika Tak Punya Sertifikat Ini
“Saya juga minta Kemenag untuk pelajari itu serius, dilaksanakan secara baik, dan terlembagakan secara baik. Karena saya tahu sejumlah agama seperti Katolik mensyaratkan hal tersebut secara baik, ada pelatihan menghadapi pernikahan yang baik selama tiga bulan,” pungkas Muhadjir.
Sebelumnya aturan Sertifikat Layak Kawin untuk calon pengantin sudah diberlakukan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin yang dianjurkan bagi warga DKI Jakarta bisa diurus dengan mudah di lingkungan rumah masing-masing. Ia mengatakan, calon pengantin cukup datang ke puskesmas terdekat dari domisilinya.
"Datang ke puskesmas membawa KTP DKI," kata Widyastuti ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019) lalu.
Di puskesmas, calon pengantin akan menjalani serangkaian tes kesehatan.
Di antaranya, pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kadar hemoglobin, infeksi penyakit menular, serta diabetes melitus.
"Itu beberapa prioritas kami yang berdampak kepada kesehatan si ibu atau bayi seandainya mereka menginginkan persalinan tertentu atau punya anak," ujar Widyastuti.
Dari puskesmas, calon pengantin akan mendapat status kesehatan serta konsultasi dari dokter.
Status kesehatan itu nanti dibawa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan dan kecamatan untuk mendapat formulir perkawinan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Urusan Agama.
"Kami tidak men-judge orang boleh nikah atau tidak, itu adalah hak dasar. Kami hanya mengantarkan supaya sehat. Jadi kalau sakit, gula darahnya tinggi, ya sudah kami terapi, gratis dengan BPJS," kata Widyastuti.
Sertifikat layak kawin untuk calon pengantin yang menikah di Jakarta bersifat sukarela alias tidak wajib.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin. Pasal 9 ayat 1 Pergub itu berbunyi, "Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta".
Bimbingan Online Perkawinan
Selain sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK juga berencana akan membuat bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin.
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, seluruh informasi yang harus dipersiapkan calon pengantin akan dimuat dalam satu website.
"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Dalam website bimbingan online perkawinan tersebut, kata dia, akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ).
Tidak hanya itu, panduan dari 9 kementerian lainnya juga akan turut diunggah di website tersebut.
"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia.
Ghafur Darmaputra mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.
Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
"Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu," kata dia.
Apalagi, saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.
Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.
"Selain itu, legalistiknya sudah naikan kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua," kata dia.
Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.(*)