Wajib Sertifikat Layak Kawin untuk Calon Pengantin di Seluruh Indonesia 2020, ini Cara Mengurusnya
Wajib Sertifikat Layak Kawin untuk Calon Pengantin di Seluruh Indonesia 2020, ini Cara Mengurusnya
Wajib Sertifikat Layak Kawin untuk Calon Pengantin di Seluruh Indonesia 2020, ini Cara Mengurusnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy mewacanakan pemberlakuan Sertifikat Layak Kawin di seluruh wilayah Indonesia mulai 2020 mendatang.
Seperti diketahui baru ada sejumlah wilayah di Indonesia yang mewajibkan calon pasangan suami dan istri memiliki sertifikat layak kawin sebelum menikah seperti Jakarta.
Salah satu alasan Muhadjir adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan anak khususnya mencegah Stunting atau kekurangan gizi.
“Karena sebetulnya untuk mereka yang akan menikah harus memperhatikan kesehatan reproduksi, dari situ informasi kesehatan anak-anak perlu diberikan seperti mencegah stunting dari generasi penerus bangsa. Kalau bisa tahun 2020 besok,” ujar Muhadjir setelah menjadi pembicara dalam rakornas pemerintah pusat dan Forkopimda di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir mengatakan data anak Indonesia penderita stunting masih fluktuatif meskipun sempat menurun dari 30,8 persen ke 27 persen pada tahun 2019 ini.
• Aturan Baru di Era Jokowi - Maruf Amin, Mulai 2020 Syarat Nikah Tak Bisa Hanya Modal Cinta
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan melibatkan kementerian agama dan kementerian kesehatan dalam kebijakan tersebut.
“Karena masalah pernikahan ranahnya Kemenag dan masalah kesehatan reproduksi ya Kemenkes. Yang mengurus sertifikat bisa di antara keduanya, tapi lebih condong ke Kemenag karena berkaitan dengan pernikahan, ini sedang kami bahas.”
• Aturan Baru Nikah di Era Jokowi Jilid 2 Jangan Harap Dapat Surat Nikah Jika Tak Punya Sertifikat Ini
“Saya juga minta Kemenag untuk pelajari itu serius, dilaksanakan secara baik, dan terlembagakan secara baik. Karena saya tahu sejumlah agama seperti Katolik mensyaratkan hal tersebut secara baik, ada pelatihan menghadapi pernikahan yang baik selama tiga bulan,” pungkas Muhadjir.
Sebelumnya aturan Sertifikat Layak Kawin untuk calon pengantin sudah diberlakukan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin yang dianjurkan bagi warga DKI Jakarta bisa diurus dengan mudah di lingkungan rumah masing-masing. Ia mengatakan, calon pengantin cukup datang ke puskesmas terdekat dari domisilinya.
"Datang ke puskesmas membawa KTP DKI," kata Widyastuti ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019) lalu.
Di puskesmas, calon pengantin akan menjalani serangkaian tes kesehatan.
Di antaranya, pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kadar hemoglobin, infeksi penyakit menular, serta diabetes melitus.
"Itu beberapa prioritas kami yang berdampak kepada kesehatan si ibu atau bayi seandainya mereka menginginkan persalinan tertentu atau punya anak," ujar Widyastuti.