Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Mahasiswa UMI Ditangkap

7 Fakta Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMI Ditangkap, Nama Lengkap, Usia, Ternyata Nonaktif di Kampus

Tujuh fakta pelaku pembunuhan mahasiswa UMI ditangkap, nama lengkap, usia, ternyata nonaktif di kampus.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI LOBUBUN
Ketiga tersangka pembunuhan dan penganiayaan Andi Fredi Akirmas atau AFA (21), mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Mereka dihadirkan saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tujuh fakta pelaku pembunuhan mahasiswa UMI ditangkap, nama lengkap, usia, ternyata nonaktif di kampus.

Polisi akhirnya menangkap dan menahan 3 pelaku penikaman yang menyebabkan Andi Fredi Akirmas atau AFA (21), mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar meninggal dunia, Selasa (11/12/2019).

Penangkapan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan video amatir di lokasi kejadian, di sebuah kafe di samping kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berjumlah sekitar 20-an orang, namun yang ditangkap baru belasan.

Sebanyak 3 pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya nyawa Andi Fredi Akirmas.

Terkait dengan ditangkapnya pelaku dan ditetapkannya tersangka, berikut 7 fakta terkait.

1. Dirilis Wakapolda Sulsel

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas merilis langsung 3 tersangka dan menghadirkannya di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Kamis (14/11/2019). 

2. Daftar 3 tersangka

Ketiga tersangka pembunuhan Andi Fredi Akirmas, yakni Yusril (19), Indra Rusfandi (20), dan Syahrul (20).

3. Satu fakultas

Ketiga tersangka ternyata merupakan mahasiswa nonaktif yang pernah kuliah di satu fakultas di UMI.

Tiga Tersangka Pembunuh Mahasiswa UMI Terancam 15 Tahun Penjara

Korban merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMI.

4. Peran tersangka

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, sosok Yusril alias Ucil merupakan eksekutor yang melayangkan badik ke tubuh Andi Fredi Akirmas.

Sementara, Indra Rusfandi dan Syahrul turut melakukan penyerangan kepada Andi Fredi Akirmas dan ketujuh rekan korban saat sedang minum kopi di sebuah kafe yang berada tepat di samping kampus UMI.

"Jadi perannya memang dari mereka ini ada yang berbeda-beda. Yang mengumpulkan hingga yang melakukan penyerangan sampai korbannya meninggal dunia," kata Brigjen Pol Adnas Abbas.

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas Abbas
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas Abbas (DOK TRIBUN TIMUR)

5. Ditangkap di Makassar dan Barru

Setelah kejadian, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Dalam tempo kurang dari 48 jam, 3 tersangka ditangkap di tempat berbeda.

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, Yusril dan Syahrul ditangkap di sebuah rumah sewa di Kecamatan Panakkukang, Makassar saat hendak melarikan diri keluar Kota Makassar.

Sementara Indra Rusfandi ditangkap di Kabupaten Barru setelah melarikan diri sesaat usai melakukan penyerangan kepada Andi Fredi Akirmas dan ketujuh rekannya.

6. Barang bukti

Dari penangkapan ketiga pelaku ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.

Beberapa senjata tajam berupa badik dan busur turut disita dari ketiga pelaku.

"Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti ini yang kita lihat. Dua bilah senjata tajam (badik) sampai handphone dan pakaian yang mereka gunakan," tutur Brigjen Pol Adnas Abbas

7. 12 saksi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebelum polisi menetapkan 3 tersangka, dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang diamankan.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UMI Makassar berinisial AFA meninggal dunia setelah diserang Orang Tak Dikenal (OTK) di sebuah kafe samping kampus, di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar, Selasa (12/11/2019).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

Ia mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 Wita di samping Fakultas Hukum UMI.

AFA tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UMI.

Penyidik Polrestabes Makassar menduga kasus ini bermotif perkara lama.

Menurut AKBP Indratmoko, kasus penyerangan tersebut buntut dari kejadian beberapa pekan sebelumnya.

"Kasus ini buntut dari kejadian beberapa waktu lalu di UMI, antara dua kelompok," ujar AKBP Indratmoko, Rabu (13/11/2019) siang

Diketahui pada 2 pekan lalu, 2 kelompok mahasiswa terlibat di kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, hingga ada yang terluka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved