VIDEO: Cabang Dinas Kelautan Pangkep Provinsi Sulsel Kampanyekan Stop Destructive Fishing
Pantauan TribunPangkep.com, kegiatan ini dihadiri aparat desa dan forum masyarakat maritim yang tergabung ke dalam empat kecamatan di kepulauan Pangke
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Cabang Dinas Kelautan Pangkep Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel mengkampanyekan pencegahan dan penanggulangan Destructive Fishing di Kafe Logos, Jl Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (13/11/2019).
Pantauan TribunPangkep.com, kegiatan ini dihadiri aparat desa dan forum masyarakat maritim yang tergabung ke dalam empat kecamatan di kepulauan Pangkep.
• Sebelum Tanam Padi, Masyarakat Desa Padakkalawa Pinrang Gelar Ritual Mappalili
• VIDEO: Warga Palopo Antusias Nobar Ainun Indonesian Idol
Empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Liukang Tupabbiring, Liukang Tupabbiring Utara, Liukang Kalmas dan Liukang Tangayya.
Narasumber dalam kegiatan ini, dari Balai Besar Karantina Ikan Makassar, Polairut Polres Pangkep dan Akademisi.
Kepala Cabang Dinas Kelautan Pangkep Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Ir Mohammad Maja mengatakan tugas Cabang Dinas Kelautan Pangkep yakni pengawasan dan konservasi.
Dia menyebut tujuan kegiatan ini, agar kedepannya ada kesepakatan dengan pemerintah desa terutama dari Forum Masyarakat Maritim.
• Laga Perdana Liga 3 Sulawesi, Gaspa 1985 Bakal Menjamu PS Wonua Bombana
• Prediksi Susunan Pemain Timnas U-22 Indonesia Vs Iran, Tayang Hari Ini
"Tentu agar tindakan descructive fishing bisa ditekan dan berkurang, karena masih ada pelaku-pelaku di pulau yang belum tertangkap," ujarnya.
Maja berharap dengan pertemuan ini, ada kesepakatan dengan forum agar masyarakat sendiri yang mengawasi lautnya, karena laut masa depan generasi mereka.
Maja mengaku, pihaknya belum bisa mengcover luas wilayah Pangkep yang mencapai 80 ribu hektare, karena keterbatasan dana dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Hasil akhir dari pertemuan ini, pihak Cabang Dinas Kelautan Pangkep akan mendeklarasikan anti terhadap Destructive Fishing.
"Tiga poin ini yang kita deklarasikan yakni anti terhadap penggunaan bom, bius, racun dalam menangkap ikan, mengupayakan kalau kita tidak membeli atau mendistribusikan hasil tangkapan Destructive Fishing serta menjaga laut di Pangkep," ungkapnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan Cabang Dinas Kelautan Pangkep, Aron A Pananrang menambahkan dampak destructive fishing yakni merusak terumbu karang dan habitat ikan dan kematian berbagai jenis ikan dan ukuran.
• Pemkab Palopo Siapkan Anggaran Rp 41 M untuk Biayai BPJS Kesehatan Warga Miskin
"Kita juga upaya pencegahan destructive fishing dengan patroli pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, pemberdayaan kelompok pengawas masyarakat dan sosiolisasi pencegahan dan penanggulangan destructive fishing," jelasnya.
Kegiatan ini juga didukung polri yang setiap waktu mengawal destructive fishing.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp