Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKHIRNYA Gisel Berhasil Buktikan Pemeran Wanita di Video Syur Bukan Dirinya

AKHIRNYA Gisel Berhasil Buktikan Pemeran Wanita di Video Syur Bukan Dirinya, Misteri Tahi Lalat Terbongkar

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Gisel Berhasil Buktikan Pemeran Wanita di Video Syur Bukan Dirinya 

Gisella Anastasia tampak didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10/2019).

Mantan istri Gading Marten itu mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Hal itulah yang membuat Gisel mantap mendatangi Polda Metro Jaya pada hari itu.

"Karena kerugiaannya banyak banget ya. Saya kan perempuan punya anak kecil," ujar Gisella Anastasia seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube pada Jumat (25/10/2019).

Sandy Arifin juga membeberkan bahwa pihak Gisel telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dirinya.

"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan atau pun ada Facebook dan ada beberapa grup Whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy.

Ibu satu anak itu mengungkapkan bahwa ada lebih dari 10 akun yang telah dilaporkan.

"Banyak tadi saya udah print-print in semua, terus udah dilingkarin, tadi aja pas dilingkarin bapaknya, 'waduh banyak'," tutur Gisel.

Sandy Arifin pun mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan dari pihak penyidik.

"Selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik," ucap Sandy.

Tak sampai di situ saja, pihak Gisel juga telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti.

"Kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti dimana mbak Gisel juga sudah minta rekan-rekannya yang memang melihat ada beberapa postingan-postingan di media sosial yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan pada pihak penyidik," jelas Sandy.

Para oknum nantinya akan dikenakan pasal penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video bermuatan pornografi.

Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dengan ancaman 6 tahun penjara. 

 Sebelum Meninggal Dunia, Peramal Ini Ingatkan Raffi Ahmad, Suami Nagita, Dulu Heboh Ramalkan Olga

 Alasan Utama Rizky Febian Minggat dari Rumah Sule, Ungkap Rencana Tentang Lina ke Andre Taulany

 Syahrini Terdiam Usai Disemprot Sahabat Luna Maya, Ulah Istri Reino Barack Bikin BCL Tutup Telinga

 Penampakan Makhluk Halus Bikin Ashanty Lari, Putri Anang, Aurel Hermansyah Malah Lakukan Ini

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved