Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Polda Sulsel Tangkap 80 Pejudi Sabung Ayam, di Pengadilan Tinggal 34 Pelaku

Kejanggalan ini pun terlihat, saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/11/2019) sore.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengungkapan kasus judi sabung ayam oleh Polda Sulsel, dinilai ada kejanggalan.

Kejanggalan ini pun terlihat, saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/11/2019) sore.

Wagub Sudirman Sulaiman: Pemprov Dukung Pertumbuhan Koperasi di Sulsel

Lions Klub Makassar Baksos, Target 100 Pendonor Darah, Ini Lokasinya

Hal tersebut diungkapkan pengacara 34 terdakwa Erni R. Darmawansyah (40) yang mempertanyakan 45 pelaku judi lainnya.

Selain itu, soal pihak penyelenggara yang diketahui belum diamankan atau diproses hukum oleh pihak penyidik Polda Sulsel.

"Kami keberatan dan mempertanyakan itu, dari 80 diamankan hanya 34 diproses, apa pertimbanganya," kata Erni kepada tribun.

Seperti uang puluhan juta diamankan dari penyelenggara bernama Safri sebut Erni, yang bersangkutan rupanya tidak ditahan.

BREAKING NEWS: Angin Puting Beliung Mengamuk di Bone Selatan, Sejumlah Rumah Rusak

Karebosi Condotel Kenalkan Paket Tahun Baru 2020, Super Hero Party

"Harusnya sidang ini ada penyelenggara sabung ayam itu, tapi tidak ada dan belum ditangkap pelakunya (Safri)," ungkap Erni.

Dari pantauan sidang, beberapa terdakwa sempat ditegur hakim ketua, karena terus saja menanyakan status penyelenggara.

Menanggapi itu, salah satu pihak keluarga terdakwa yang berada diluar ruang sidang mengaku, tim penyidik Polda tebang pilih.

"Ayah saya dijebak pihak penyelenggara, ayah saya ditangkap dan dia tidak," tegas seorang keluarga terdakwa kepada tribun.

Keluarga terdakwa itu mengaku, ayahnya asal Poros Malino, Gowa. Dapat undangan dari pihak penyelenggara karena resmi.

"Acara (sabung ayam) itu katanya resmi dari penyelenggara, ada polisi yang jaga. Ini jebakan dari penyepenggara," jelasnya.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Irfan mengungkapkan, 34 terdakwa itu sesuai dari penyidik Polda.

Pasca Sertijab, Kapolres AKBP Boy Samola Sidak Sel Tahanan, Untuk Apa?

Menyoal soal pertanyaan pengacara 34 terdakwa itu, menurut JPU Andi Irfa, hal itu berdasarkan alat bukti yang diamankan.

"Yang jelas alat bukti dan berkas sampai kami proses ini ya sebanyak ini (34), ada juga satu DPO," kata Irfan kepada tribun.

Sementara itu, barang bukti uang dari judi sabung ayam tersebut kurang lebih ada Rp 30 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

Suasana saat 28 terdakwa pidana judi sabu ayam memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Suasana saat 28 terdakwa pidana judi sabu ayam memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (darul/tribun-timur.com)

Diberitakan tribun, pada 13 Agustus 2019 lalu. Tim Resmob Polda mengungkap judi sabung ayam di Tamalate, Kota Makassar.

Pengungkapan judi sabung ayam tepatnya di Jl Manunggal 31, Tamalate itu. Anggota Resmob Polda mengamankan 80 orang.

Selain membekuk 80 orang yang diduga kuat terlibat judi sabung ayam, tim Resmob juga amankan barang bukti judi tersebut.

Diantaranya, uang tunai Rp 50.959.000, 10 ekor ayam, empat arena, dua karpet, lima motor, saty mobil, 72 hape dan satu badik.

Tapi, pada saat persidangan dari jumlah tersangka atau pelaku yang diamankan 80 orang tersebut, hanya 34 yang hadir. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved