VIDEO: Polda Sulsel Tangkap 80 Pejudi Sabung Ayam, di Pengadilan Tinggal 34 Pelaku
Kejanggalan ini pun terlihat, saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/11/2019) sore.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Sementara itu, barang bukti uang dari judi sabung ayam tersebut kurang lebih ada Rp 30 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

Diberitakan tribun, pada 13 Agustus 2019 lalu. Tim Resmob Polda mengungkap judi sabung ayam di Tamalate, Kota Makassar.
Pengungkapan judi sabung ayam tepatnya di Jl Manunggal 31, Tamalate itu. Anggota Resmob Polda mengamankan 80 orang.
Selain membekuk 80 orang yang diduga kuat terlibat judi sabung ayam, tim Resmob juga amankan barang bukti judi tersebut.
Diantaranya, uang tunai Rp 50.959.000, 10 ekor ayam, empat arena, dua karpet, lima motor, saty mobil, 72 hape dan satu badik.
Tapi, pada saat persidangan dari jumlah tersangka atau pelaku yang diamankan 80 orang tersebut, hanya 34 yang hadir. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: