Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS 2019, Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Terbaru Permenpan-RB, TKP TIU TWK

Pendaftaran CPNS 2019, Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Terbaru Permenpan-RB, TKP TIU TWK

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR/ MUHAMMAD ABDIWAN
Pendaftaran CPNS 2019, Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Terbaru Permenpan-RB, TKP TIU TWK (Foto Ilustrasi) 

Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.

Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.

Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.

Passing Grade / Nilai Ambang Batas

Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.

Nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP yakni 126, sedangkan untuk TIU yakni 80, dan nilai 65 untuk TWK.

Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.

Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.

Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling renda 85.

Bagi formasi bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sementara untuk passing grade bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Tak hanya itu, beberapa formasi yang dinilai langka juga mendapat pengecualian yakni antara lain Dokter Spesialis, Dokter
Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi.

Tak hanya itu, beberapa formasi lain juga mendapat perhatian khusus diantaranya Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved