Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KUA-PPAS Jadi Polemik Antara Legislatif dan Eksekutif, Begini Reaksi LBH Kondosapata Mamasa

Hal ini menyusul dilakukannya pembahasan KUA-PPAS antara badan anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Mamasa.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
semuel/tribunmamasa.com
Ketua LBH Kondosapata Mamasa, Maykhal R 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Mamasa, masih terus menjadi polemik antara pihak eksekutif dan legislatif.

Hal ini menyusul dilakukannya pembahasan KUA-PPAS antara badan anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Mamasa.

KUA-PPAS ini menjadi polemik lantaran tim TAPD tidak memberi ruang bagi Banggar DPRD, untuk dilakukan rasionalisasi.

Merasa Terganggu BCL Sahabat Luna Maya Semprot Syahrini & Tutup Telinga: Aduh! Berisik

LIHAT Pas Foto 6 Artis Indonesia Zaman Sekolah, Bandingkan Luna Maya dan Syahrini! Cantik Mana?

Bone Selatan Diterjang Puting Beliung, Ini Wilayah Rawan Puting Beliung di Bone

TPAD yang dipimpin Sekda Mamasa Ardiansyah, tidak lagi memberi ruang KUA-PPAS mendapat koreksi ataupun sinkronisasi dari pihak banggar.

Sekda Mamasa Ardiansyah mengatakan, KUA-PPAS diserahkan sejak bulan Juli 2019 lalu.

Sedianya, KUA-PPAS dibahas oleh DPRD yang lama setelah diterima paling lambat enam minggu.

Ketua LBH Kondosapata Maykhal R mengatakan, KUA PPAS telah diserahkan tepat waktu oleh TAPD.

"Tapi karena tidak dibahas sesuai pasal 91 PP No 12 tahun 2019, maka dilanjutkan penyampaian R-APBD jika KUA-PPAS tersebut disepakati oleh DPRD," ungkap Maykhal Selasa (12/11/2019) siang tadi.

Menurut dia, saat ini seharusnya Pemda menyerahkan RAPBD kepada DPRD Mamasa untuk dibahas.

Namun jika kembali ke KUA-PPAS, berarti RAPBD dianggap baru akan diserahkan.

 Merasa Terganggu BCL Sahabat Luna Maya Semprot Syahrini & Tutup Telinga: Aduh! Berisik

 LIHAT Pas Foto 6 Artis Indonesia Zaman Sekolah, Bandingkan Luna Maya dan Syahrini! Cantik Mana?

 Bone Selatan Diterjang Puting Beliung, Ini Wilayah Rawan Puting Beliung di Bone

Denagan kondisi tersbut, bupati bisa dikenai sanksi administratif sesuai pasal 104 PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Saya menilai sikap Sekda selaku pemimpin TPAD sudah sangat tepat," ujarnya.

Maykal juga mengatakan, DPRD tidak seharusnya berpedoman kepada anggarannya tetapi pada regulasi yang ada.

"Eksekutif dan legislatif harus benar-benar memahami regulasi yang ada," pungkasnya

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved