Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKPSDM Makassar Belum Syaratkan SKCK dan Keterangan Badan Sehat, Ini Alasannya!

Pelaksana Harian BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan semua itu baru dimasukkan setelah lulus.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
Twitter/@BKNgoid
Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) hari ini akan membuka pendaftaran mulai pukul 23.11 WIB. (Twitter/@BKNgoid) 

Pantauan tribun, diloket pelayanan SKCK berada di lantai tiga Ditintelkam Mapolda. Belum terlihat antrean para pemohon.

Terlihat, para pemohona layanan SKCK ini masih terlihat tertib, mengisi formulir dan mengantre sesuai nomor antrian mereka.

Seperti diketahui, tanggal 11 November kemarin hingga 25 November 2019 nanti. Pendaftaran CPNS online dibuka umum.

Tentu, hal ini menjadi kesempatan bagi mereka yang ingin ikut tes CPNS dengan salah satu syarat mempunyai SKCK.

Persyaratan Umum CPNS Kota Makassar;

1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termaksud BUMN/BUMD);
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
8. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan obat – obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi
Luar Negeri dengan IPK Minimal 2.50 untuk seluruh Jenjang Pendidikan;
12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program
Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT)
pada saat kelulusan;
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi;
14. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved