Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sebut Ada 'Preman' yang Klaim Lahan Pemprov Sulsel, Siapa Dia?

Hal tersebut, disebabkan karena adanya pihak yang mengklaim lahan yang akan dibangun BSB Sulsel.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribuntimur.com
Lahan milik Pemprov Sulsel diklaim Baco bin Jumaleng. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pembangunan proyek Brigade Siaga Bencana (BSB) milik Pemprov Sulsel, di stop untuk sementara waktu.

Hal tersebut, disebabkan karena adanya pihak yang mengklaim lahan yang akan dibangun BSB Sulsel.

Pihak yang mengklaim lahan itu tampak mencoret dinding pagar proyek, dengan tulisan tanah ini milik Baco Bin Djumaleng.

Empat Dosen Fisip Unismuh Makassar Presentase Internasional di Forum Conference IAPA di Bali

Rapat di DPR RI, Prabowo Didebat Anak Buah Megawati Soal Anggaran Kementerian Pertahanan, Cek Video!

Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani membenarkan hal tersebut.

Menurut Hayat oknum yang mengklaim lahan (aset) Pemprov Sulsel itu adalah oknum preman.

Alasannya, pihak tersebut kata Hayat tidak memiliki dasar hukum dan administrasi sebagai pemilik lahan.

"Preman itu, tidak ada bukti kepemilikannya," tegas Hayat, Senin (11/11/2019)

Ia menjelaskan, lahan yang berada di Jl Urip Sumoharjo (depan Mall Nipa) tersebut, adalah hak milik Pemprov Sulsel.

Kepemilikan lahan itu sudah incrach melaluli putusan Mahkamah Agung.

Adapun aksi oknum ini membuat Pemprov Sulsel mengambil sikap.

Mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI ini mengaku terkait dengan klaim oknum tersebut, pihaknya melibatkan aparat hukum untuk mengawal aset Pemprov Sulsel ini.

 Empat Dosen Fisip Unismuh Makassar Presentase Internasional di Forum Conference IAPA di Bali

 Rapat di DPR RI, Prabowo Didebat Anak Buah Megawati Soal Anggaran Kementerian Pertahanan, Cek Video!

"Rabu nanti kita akan pasang pos disana untuk dijaga aparat hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel Nurlina, mengatakan hal yang sama.

Menurut dia, lahan tersebut adalah sah milik Pemprov Sulsel.

Ia mengaku terkait ahli waris baco bin jumaleng, maka permasalahan hukumnya sudah tuntas sampai tahap Peninjauan Kembali (PK) y.

Pemprov Sulsel dinyatakan oleh Mahkamah Agung sebagai pemilik lahan tersebut.(*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved