Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS 2019 Kota Makassar Buka 526 Formasi, Guru Terbanyak, Cek Syarat & Dokumen

Pendaftaran CPNS 2019 Kota Makassar Buka 526 Formasi, Guru Terbanyak, Cek Syarat & Dokumen

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
https://bkpsdmd.makassar.go.id.
Pendaftaran CPNS 2019 Kota Makassar Buka 526 Formasi, Guru Terbanyak, Cek Syarat & Dokumen 

*Analis Bangunan Gedung Dan Permukiman (S1 teknik arsitektur): 2 orang

*Analis Infrastruktur (S1 teknik sipil): 2 orang

*Analis Lingkungan Hidup (S1 lingkungan hidup): 5 orang

*Analis pengembangan sarana Dan Prasarana (S1 teknik sipil): 2 orang

*Analis Peraturan Perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-Undangan (S1 ilmu hukum): 3 orang

*Analis Sistem Informasi (S1 teknik informatika): 17 orang

*Analis Sumber Daya Air (S1 Teknik pengairan/teknik sipil sumber daya air): 2 orang

*Penyuluh Penanganan Masalah Sosial (S1 kesejahteraan sosial): 4 orang.

 RESMI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2019 Cek Syarat & Dokumen SMA SMK Sederajat, Kemenkumham 3.532 Formasi

 Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Kementerian PUPR 1.048 Formasi, Cek Rinciannya

 Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Syarat & Dokumen SMA SMK, 11 Langkah Mudah Daftar SSCASN

 Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Link 35 Instansi Sudah Umumkan Formasi, Syarat & Dokumen, Cek SMA SMK

B. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun pada saat melamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termaksud BUMN/BUMD);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved