Pembebasan Lahan Lokasi Stadion di Mamasa Jadi Polemik, Begini Penjelasan Sekda
Paslnya, penganggaran lokasi pembangunan stadion yang yang berada di Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa dianggap markup oleh legislatif.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pembebasan lahan persiapan stadion sepak bola di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menjadi polemik pihak legislatif dan eksekutif.
Pasalnya, penganggaran lokasi pembangunan stadion yang yang berada di Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa dianggap markup oleh legislatif.
• CPNS 2019, Kepala UPT BKN Mamuju Prediksi Pelamar CPNS Pemprov Sulbar Membludak
• CPNS 2019-LINK 44 Instansi Pusat dan Daerah yang Umumkan Rincian Formasi dan Syarat Daftar
Persoalan ini menjadi polemik berawal dari pernyataan yang dilontarkan oleh legislator Partai Gerindra, Junaedi saat rapat beberapa waktu lalu.
Rapat itu membahas penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mamasa tahun 2020 yang digelar pekan lalu.
Ia menekankan pentingnya dewan mengetahui isi KUA-PPAS agar dapat menjawab pertanyaan konsituen terkait kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.
"Kalau kami ditanya, mau jawab apa?," tanya saat rapat Jumat (8/11/2019).
Ia mencontohkan pembebasan lahan lokasi lapangan sepak bola yang jauh diatas nilai jual objek pajak (NJOP) dan tidak sesuai dengan anggaran yang tertera di APBD.
" Pembebasan lahan di Lambanan itu jauh di atas daei NJOP," beber Junaedi.
Pernyataan inilah yang mengundang klarifikasi dari sejumlah pihak.
Junaedi sendiri saat dikonfirmasi ulang mengungkapkan, sesuai informasi yang Ia dapatkan untuk pembebasan lahan tersebut nilainya hanya sekitar 14 ribu rupiah per meter.
"NJOPnya itu lahan menurut Kepala Desa Lambanan hanya 14 ribu rupiah per meter, tapi dibebaskan miliaran rupiah jadi ada markup," katanya via messenjer Senin 11/11/2019) pagi tadi.
Ia juga mengungkap bahwa pemilik lahan sebenarnya tidak menerima pembayaran sesuai dengan harga yang seharusnya.
"Ada rekaman suaranya, yang punya lahan hanya dapat 1,7 miliar rupiah dari total 2,7 miliar rupiah," lanjutnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Mamasa, Ardiansyah mengatakan, sejak awal tahun anggaran 2019, setiap pembebasan lahan wajib menggunakan jasa appraisal.
Appraisal ini kata Ardiansyah adalah tim penilai lharga tanah independen yang memiliki sertifikat melalui kementerian untuk khusus melakukan penilaian atau penaksiran harga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mamasa-ardiansyah.jpg)