Kasus Narkoba, Polres Sinjai Tetapkan 3 Orang Tersangka
Tiga orang tersebut yakni, SN warga BTN Grasia Mattumpu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Sementara dua orang tersangka lainnya yakni, AC
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SINJAI - Satuan Narkoba Polres Sinjai menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tiga orang tersebut yakni, SN warga BTN Grasia Mattumpu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Sementara dua orang tersangka lainnya yakni, AC dan AT.
Mereka diamankan di tempat berbeda pada Kamis (7/11/2019) lalu.
• RAMALAN ZODIAK CINTA Senin 11 November 2019 Pisces Bosan dengan Pasangan & Gemini Pasang Surut
• Tolak Dilikuidasi ke RS Tadjuddin Chalid, Pegawai BKMM Ngadu ke DPRD Makassar
• VIDEO: Suasana Ngopi di Tweenty Seven Coffee Soppeng, Sederhana Nan Mengasyikkan
Awalnya Polisi meringkus SN dikediamannya. Polisi yang melakukan pengembangan, berhasil menangkap AC.
Dari tangan AC polisi menemukan barang bukti 0,36 gram narkoba jenis sabu.
Dari hasil keterangan AC tersebut, menyebutkan jika barang haram tersebut ia peroleh dari AT.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan, alhasil AT juga dibekuk dan ditemukan barang bukti 0,59 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Ali mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.
Dia menyebutkan bahwa, SN ditangkap tersendiri. Sementara AT berdasarkan hasil pengembangan dari AC.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka SR alias AC, AT dan SN," ujar Muh Ali saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_20181109_111104.jpg)