50-an Karyawan Hotel Adhiwangsa Solo Mendoakan Robby Sumampow Sehat di Singapura
Sekitar 50-an karyawan Hotel Adhiwangsa di Solo atau Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/11/2019), mendoakan sang pemilik hotel, Robby Sumampow.
Pada saat yang hampir bersamaan, Robby Sumampaow juga membuat heboh Solo, akhir Agustus 2013.
Sekitar 30. ribu orang yang berpakaian putih, Jumat (30/8/2013) malam, memenuhi sekitar 2 hektare lahan dalam Benteng Vastenburg, Solo.
Mereka menghadiri acara Selawat Akbar dan Halalbihalal Masyarakat Soloraya bersama Habib Syech dan Robby Sumampow.
Kawasan Benteng Vastenburg itu memang milik Robby Sumampow yang beberapa waktu lalu dikabarkan menjadi mualaf.
Tak lama setelah beredarnya kabar itu, beredar pula rencana pergelaran selawat akbar yang diselenggarakan Ahbabul Musthofa, Sosialita Solo, Himpunan Fuqing, dan sejumlah kelompok pendukung lain di Kota Solo.
Sosok Robby Sumampow termasuk pengusaha yang benyak memiliki lahan di Solo dan Jakarta.
Tahun 2017, misalnya, saat Sandiaga Uno masih menjabat wakil gubernur, dia meminjam sewakan lahan di Tanah Abang, seluas 6000m2 kepada Pemprov DKI Jakarta, bagi pedagang Pasar Tanah Abang.
Pemilik saham mayoritas PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk dan kelompok usaha PT Indo Kordsa dan bos PT Branta Mulia Tbk.
Sosok Robby Sumampow sempat didera kontroversi hukum saat Putusan Mahkamah Agung pada 17 Februari 2014 tentang pemalsuan dokumen lahan.
Oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni, Gayus Lumbun, pengusaha yang juga sahabat dekat LB Moerdani ini, dinyatakan bersalah karena terbukti di persidangan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik di lembaga sosial YBBE Surakarta.
Robby Sumampow dinilai melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.
Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008.(*)