Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi, Kronologi Aiptu Purwanto Tembak Diri Sendiri Usai Tembak Kepala Aipda Nabud

polisi tembak polisi, Kronologi Aiptu Purwanto tembak Diri Sendiri Usai tembak Kepala Aipda Nabud

Editor: Waode Nurmin
Tribun Palu
Polisi Tembak Polisi, Kronologi Aiptu Purwanto Tembak Diri Sendiri Usai Tembak Kepala Aipda Nabud 

polisi tembak polisi, Kronologi Aiptu Purwanto tembak Diri Sendiri Usai tembak Kepala Aipda Nabud

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Donggala, Sulawesi Tengah digegerkan insiden tembakan nyasar di kepala petugas kepolisian.

Dua anggota polisi tertembak di kepala tersebut bertugas di Mapolsek Sirenja, Donggala, Jumat (8/11/2019).

Dua polisi anggota Kepolisian dikabarkan tertembak.

Satu di bagian kepala satunya lagi bagian dada. Informasi ini belum jelas. Ada juga yang mengatakan jika Aiptu Purwanto menembak kepalanay sendiri.

Keduanya diketahui bernama Aiptu Purwanto selaku Kanit Sabhara Polsek Sirenja, dan Aipda Nabud Salama selaku KSPKT 1 Polsek Sirenja.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunPalu.com, setelah jajaran Polsek Sirenja melakukan olahraga Jumat pagi, Aiptu Purwanto melakukan pemeriksaan rutin kebersihan barang inventaris milik Polsek Sirenja.

Pada saat melakukan pembersihan senjata api laras panjang jenis V2 Sabhara, seketika terjadi ledakan yang diduga dari senjata api laras panjang tersebut.

Tembakan senjata itu mengenai bagian kepala Aipda Nabut Salama yang saat itu ikut mendampingi pemeriksaan rutin kebersihan barang inventaris milik Polsek Sirenja.

Tembakan juga memantul di sejumlah bagian dinding di dalam ruangan Polsek Sirenja.

Melihat kejadian tersebut, Aiptu Purwanto menjadi ketakutan dan diduga langsung melakukan penembakan untuk bunuh diri dengan gunakan senpi pendek.

"Untuk kronologinya ini lagi pendalaman, yang jelas ada anggota 2 kena peluru, senjatanya V2, tentang kejadiannya seperti apa, lagi pendalaman," kata Kapolda Sulteng Lukman Wahyu Harianto, saat menjenguk keduanya di RS Bhayangkara Palu, Jumat siang. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Kejadian di Polsek Cimanggis

Polisi tembak polisi, kronologi Brigadir Rangga Tianto habisi Bripka Rahmat Efendy, Fahrul Zachrie alias biang kerok?

Gara-gara seorang pelaku tawuran, polisi taling tembak di kantornya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Anggota polisi Brigadir Rangga Trianto emosi lantaran rekannya, Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.

Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku berinisial Fahrul Zachrie dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orang tua Fahrul Zachrie datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga Trianto dan rekannya.

Kedua polisi yang datang bersama orang tua Fahrul Zachrie meminta Bripka Rahmat Efendy untuk melepaskah Fahrul Zachrie.

"Mereka meminta Fahrul Zachrie dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Brigadir Rangga Trianto merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat Efendy bernada kasar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga Trianto kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia ( Brigadir Rangga Trianto ) menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," kata Kombes Argo Yuwono.

Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jenazah Bripka Rahmat Efendy telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.

"(Jenazah korban) sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," kata Kombes Argo Yuwono.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Anggota polisi, Bripka Rahmat Efendy, tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota polisi Brigadir Rangga Trianto.

Adapun, Bripka Rahmat Efendy merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya.

Terancam Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmat Efendy di kawasan Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga Trianto juga terancam dipecat dari profesinya.

Zulkarnain sekaligus atasan pelaku menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigadir Rangga Tianto.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat Efendy di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat Efendy di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019). (KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA)

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat Efendy, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga Efendy mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Zulkarnain mengatakan, Brigadir Rangga Tianto tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, Fahrul Zachrie pelaku tawuran.

Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.

Adapun, Bripka Rahmat Efendy merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, orangtua Fahrul Zachrie mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga Tianto dan Brigadir R.

Mereka meminta Fahrul Zachrie dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat dengan nada keras. Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga Tianto.

Kemudian, Brigadir Rangga Tianto pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan SPK untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE ( Rahmat Efendy) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," kata Kombes Argo Yuwono.

Bripka Rahmat Efendy meninggal di TKP.

Cek Urine dan Kondisi Psikologi

Biro Psikologi Mabes Polri akan mengecek kondisi psikologis Brigadir Rangga Tianto.

"Jadi nanti setelah ini akan dilakukan cek, baik itu kondisi psikologi yang bersangkutan (Brigadir Rangga Tianto)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). (KOMPAS.COM/DEVINA HALIM)

Selain itu, polisi akan melakukan tes urine kepada Brigadir Rangga Tianto untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat terlarang selama menjalankan aksinya.

"Kami akan cek urine juga nanti. Apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," ucap Asep.

Saat ini, Brigadir Rangga Tianto masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga Tianto.

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.

"Nanti kami kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Dua Anggota Polisi di Donggala Tertembak di Kepala, Kapolda Benarkan: Kronologi Lagi Didalami, https://batam.tribunnews.com/2019/11/08/dua-anggota-polisi-di-donggala-tertembak-di-kepala-kapolda-benarkan-kronologi-lagi-didalami.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved