Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi, Kronologi Aiptu Purwanto Tembak Diri Sendiri Usai Tembak Kepala Aipda Nabud

polisi tembak polisi, Kronologi Aiptu Purwanto tembak Diri Sendiri Usai tembak Kepala Aipda Nabud

Editor: Waode Nurmin
Tribun Palu
Polisi Tembak Polisi, Kronologi Aiptu Purwanto Tembak Diri Sendiri Usai Tembak Kepala Aipda Nabud 

Anggota polisi, Bripka Rahmat Efendy, tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota polisi Brigadir Rangga Trianto.

Adapun, Bripka Rahmat Efendy merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya.

Terancam Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmat Efendy di kawasan Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga Trianto juga terancam dipecat dari profesinya.

Zulkarnain sekaligus atasan pelaku menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigadir Rangga Tianto.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat Efendy di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat Efendy di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019). (KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA)

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat Efendy, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga Efendy mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Zulkarnain mengatakan, Brigadir Rangga Tianto tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, Fahrul Zachrie pelaku tawuran.

Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.

Adapun, Bripka Rahmat Efendy merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved