Diiming-imingi Baju Kebaya, Siswi SMK ini Diajak Berhubungan Badan Bertiga dengan Gurunya, Kronologi
Diiming-imingi Baju Kebaya, Siswi SMK ini Diajak Berhubungan Badan Bertiga dengan Gurunya, Kronologi
Diiming-imingi Baju Kebaya, Siswi SMK ini Diajak Berhubungan Badan Bertiga ( Threesome ) dengan guru, kronologi
TRIBUN-TIMUR.COM - Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) pun diciduk polisi.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Sisiwi tersebut berinisial V (16).
• KRONOLOGI Paskibra Pembawa Baki Desak Tiara Meninggal Dunia Misterius, Berontak Sebelum Alami Koma
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Kronologi
Anak Agung Putu Wartayasa merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ( BKPSDM ) Buleleng yang merupakan selingkuhan dari Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Kaat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.
Orang tua V baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).
Atas laporan itu polisi langsung menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan Anak Agung Putu Wartayasa.
Anak Agung Putu Wartayasa ditangkap di Jalan Kutilang, Singaraja.

Kemudian polisi menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga Banyuning, Buleleng.
AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan mulanya V diminta Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani ke indekos milik Anak Agung Putu Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kamar kos, Anak Agung Putu Wartayasa sudah menunggu.
Setibanya di kamar kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh.
Keduanya juga kemudian mengajak V untuk bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Pengakuan Lelaki
Anak Agung Putu Wartayasa mengaku awalnya hanya bercanda mengirimkan video syur threesome pada Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih berinisiatif untuk mengajak muridnya.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengiming-imingi V dibelikan baju kebaya.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga.Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," akunya.
Darmaningsih sendiri mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.
"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelasnya.
Pengakuan Wanita
Ni Made Sri Novi Darmaningsih yang sudah 1,5 tahun mengajar Bahasa Indonesia di SMK menceritaka kronologi kejadiannya.
Awalanya Ni Made Sri Novi Darmaningsih meminta V menemaninya bertemu dengan sang kekasih.
"saya ajak ke kosan, anterin ibu yah ketemu sama cowonya," kata Ni Made Sri Novi Darmaningsih dikutip dari video di akun Ndorobeii.
"iya ayo bu," kata Ni Made Sri Novi Darmaningsih memperagakan jawaban V.
Sampai di kamar kos, kata Ni Made Sri Novi Darmaningsih, mereka hanya berbincang saja.
Menurut Ni Made Sri Novi Darmaningsih awalnya V tak mau duduk di sampingnya.
"sampai di dalam kamar kita ngobrol biasa, setelah itu dia duduk, di samping ibu, pertama dia menolak, keduanya dia mau duduk di samping saya, " kata Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Setelah duduk, V menurut Ni Made Sri Novi Darmaningsih memperlihatkan video temannya.
"habis itu dia memperlihatkan hpnya dia ngeliati story di WA melihat video temennya nyanyi sambi berjoget, " kata Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Lalu Ni Made Sri Novi Darmaningsih menunjukan video lain pada V.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih meminta V untuk melakukan seperti di video.
"si korban diam aja, ibu dicium sama pacarnya gak apa-apa bu hajar aja sikat aja udah ada saya disini," kata Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Dipecat
Kepala BKPSM Buleleng, Gede Wisnawa menyebutkan Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.
Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini.
Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.(TribunBali/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Diusir Istri yang Selingkuh dengan Perwira Polisi, Suami Meradang Lakukan Tindakan Ini di Polda Bali, https://bogor.tribunnews.com/2019/11/08/diusir-istri-yang-selingkuh-dengan-perwira-polisi-suami-meradang-lakukan-tindakan-ini-di-polda-bali?page=all.