Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TEREKAM & VIRAL Video Pemuda Kalideres Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Polisi Angkat Bicara

TEREKAM & VIRAL Video Pemuda Kalideres Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Polisi Angkat Bicara

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Viral Video Penangkapan Pemuda Kalideres Diduga Dijebak Kasus Narkoba 

TEREKAM & viral Video Pemuda Kalideres Diduga dijebak Kasus Narkoba, Polisi Angkat Bicara

TRIBUN-TIMUR.COM - Di media sosial, viral video rekaman kamera CCTV yang menayangkan seorang pemuda tiba-tiba ditangkap petugas dan ditodong senjata.

Peristiwa itu disinyalir terjadi di Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh anggotanya.

Wanita Cantik ini Santai Berbelanja di Minimarket Nyaris Tanpa Busana, Viral di WhatsApp (WA)

"Iya benar, kalau enggak salah hari Selasa," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Menurut dia, itu anggota Polsek Cengkareng tengah mengejar pelaku peredaran narkoba di wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 

Sebab, menurut informasi, di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba

Petugas tersebut menyamar sebagai orang biasa sehingga nampak hanya mengenakan kaus oblong.

Sampailah para polisi di salah satu toko yang berada di Perumahan Mutiara Taman Palem Blok B Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat dan melakukan penangkapan pada Selasa (5/11/2019) malam.

Dua anggota yang datang dengan membawa senjata pun langsung membekuk AE yang ketika itu terlihat sedang bermain HP.

"Saat tim melakukan observasi dan ternyata memang benar di lokasi barang itu ada di situ.

Dan di dekat lokasi itu ada seorang pria yang sedang bermain handphone makanya turut kami amankan," kata Khoiri.

Sebelumnya, video penangkapan seorang pemuda viral di media sosial. 

Salah satu yang mengunggahnya yakni akun Facebook Munx Guevara pada Rabu (6/11/2019) pukul 22.00 WIB.

Berikut isi pesan dalam unggahan video itu:

"Dengan pesan tolong bantu viralkan ya temen",, tmen sya kena jebak tdi malem di tegal alur kalideres,,

buser msukin barang k dlem bungkus rokok n tmen sya d paksa suruh mgang,,

tmen sya dsitu lgi nyari wifi gratis n bner" ga prnah narkoba ataupun minum & ngerokok.. dia hanya pnjaga toko n dagang bakso mangkal..

tolong bantu viralkan ya kawan???????????????? ,, apa jdinya klo bgitu pda diri kita atau org trdekat kita digituin, sdangkan kita ga salah bahkan ga tau apa"....

saya Munx Guevara ucapkan trima kasih yg sebesar-sebesarnya????????????????"

Di video tersebut, mulanya pemuda tersebut terlihat sedang berjongkok di depan rumah sambil bermain ponsel.

Tak lama kemudian, dua orang pria menghampiri dan langsung membekuknya. Aksi tersebut terekam CCTV pemilik toko.

Salah satunya membawa senjata dan menodongkan ke arah pemuda itu.

Satu orang lagi mendorong pemuda itu ke tanah hingga dalam posisi tertelungkup.

Tangan salah satu petugas terlihat merogoh kantong celana pemuda itu seperti mencari sesuatu.

Sambil merogoh, salah satu kaki pria berbaju gelap itu menginjak punggung sang pemuda.

Dalam video berdurasi lima menit itu, terlihat satu pria lainnya menaruh sesuatu di tanah, yang diduga barang bukti untuk menjebak pemuda yang ditangkap.

Tak lama, pria itu menghampiri sang pemuda dan menginjak punggungnya dengan satu kaki sambil menodongkan senjata. 

Berikut videonya:

Polisi Salah Tangkap, 4 Pengamen Menuntut Ganti Rugi

Sebanyak empat orang pengamen menjadi korban salah tangkap dan dipenjara hingga tiga tahun.

Mereka mengaku disiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kini, keempat pengamen tersebut menuntut ganti rugi.

Fikri Pribadi dan tiga temannya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Pada 2013, Fikri dan tiga temannya menjadi korban salah tangkap atas kasus pembunuhan.

Mereka adalah Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).

Keempat bocah tersebut ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Seorang pengamen yang menuntut ganti rugi, Fikri Pribadi mengaku disiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Fikri mengaku dipaksa mengakui melakukan pembunuhan tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Fikri dan ketiga temannya saat itu menemukan sesosok mayat di tempat tersebut.

Fikri dan ketiga temannya kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak sekuriti.

Lantas pihak sekuriti melaporkan ke polisi.

"Kan kita lagi nongkrong. Kan gelap, kita lihat di pojok sana di kolong jembatan. Saya pikir ada orang gila, ternyata ada orang sudah berlumuran darah," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Fikri mengaku, saat itu ia dan temannya diminta oleh polisi untuk menjadi saksi.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," ungkapnya.

Namun, Fikri dan ketiga temannya mendapatkan siksaan dari para oknum polisi yang memeriksa.

Fikri mengaku ia dilakban dan disetrum bahkan dipukul hingga membuat pengakuan.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku,"

Penyiksaan diterima Fikri Cs secara bergantian selama seminggu.

"Tetapi kan saya tidak melakukan. Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucapnya.

Karena merasa takut, mereka kemudian terpaksa mengakui tuduhan tersebut.

Fikri dan ketiga temannya kemudian divonis bersalah dan menghuni penjara anak Tangerang.

Pada 2016 atau tiga tahun dipenjara, Fikri dan ketiga temannya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Di tahun tersebut, Fikri dan ketiga temannya kemudian bebas.

Peristiwa ini membuat Fikri ingin menuntut haknya.

Menurutnya, ia mengalami banyak kerugian.

Fikri tak merasa bersalah hingga memberanikan diri menuntut ganti rugi kepada pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

"Karena saya enggak merasa bersaah, karena saya berani," katanya.

Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Jakarta memberikan pendampingan kepada keempat pengamen tersebut.

"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara-gara dipidana nggak kerja kan."

"Hal hal seperti ini yang dituntut," kata kata kuasa hukum keempat anak tersebut, bernama Oky Wiratama yang juga anggota LBH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Mereka menuntut Rp 186.600.00 untuk setiap anak.

Jika ditotal keempatnya sebesar Rp 746.40.000.

Biaya tersebut meliputi total kehilangan penghasilan hingga biaya makan selama dipenjara.

Oky menambahkan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan pengakuan mengenai kesalahan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Penangkapan Pemuda Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Polsek Cengkareng", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/07/16120571/viral-video-penangkapan-pemuda-diduga-dijebak-kasus-narkoba-ini?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved