LOGIN sscasn.bkn.go.id, Cara Scan KTP, Akte Lahir, dan Ketentuan Foto CPNS 2019, 5 Info Penting
Kamu fresh graduated atau para pencari kerja untuk mengabdi ke negara? Jangan ketinggal momen pendaftaran CPNS 2019.
1. pendafatran CPNS akan dilakukan secara online di sscasn.bkn.go.id
2. Pastikan kamu memiliki email aktif
3. Sediakan scan pas foto berlatar belakang merah dengan format jpeg dengan maksimal file ukuran 300kb
4. Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300kb
5. Scan transkrip nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300kb
6. Scan akte kelahiran (PDF) max 300kb
7. Scan KPT (JPEG) max 300kb. Kalau KTP tak ada bisa gunakan Suket atau surat keterangan dari Dukcapil yang penting NIK valid)
1. Cek validasi NIK dan KK kamu. Segera cek nomor Kependudukan kamu di kantor Dukcapil terdekat. Kenapa penting? sebab di CPNS 2018 lalu hampir 46 persen aduan terkait bedanya NIK KTP dan
2. cek data ijazah dan berkas penting lainnya. nama dan tempat tanggal lahir ijazah adalah hal yang sering bermasalah.
Banyak kejadian perbedaan data di KTP dan ijazah.
Dikutip dari akun Twitter @BKNgoid, jika ada perbedaan silakan mengajukan perubahan data ke Dukcapil apabila data yang salah ada di KTP dan dapat menghubungi sekolah apabila ada kesalahan di ijazah.
Jika ada kesalahan nama atau tempat tanggal lahir ijazah, silakan menghubungi sekolah (biasanya akan diberikan surat keterangan). Setelah menerima surat tersebut, bisa menginput data yang benar. (jika diminta upload ijazah silakan lampirkan juga suratnya?
Bagaimana melakukan cek validitas kependudukan?
NGERI! Kaki Pria Terjebak di Eksalator Gegara Sandal Jepit, Foto-foto Viral, Kronologi Lengkapnya
Harga HP OPPO November 2019, 4 Series Ponsel Andalan Ditawarkan Mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 Jutaan
Kabar Buruk Anang Hermanyah Hingga Tak Datang Jadi Juri Indonesian Idol Tadi Malam, Ini Penggantinya
Mengacu pada FAQ Frequently Asked Questions BKN, apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga.
Bisa mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.