Hindari Jatuhnya Korban, Kasatpol PP Sulsel Tanggapi Gugatan YOSS
Hal tersebut ia katakan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/11/2019).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel, Mujiono mengurungkan niatnya melakukan sterilisasi Stadion Mattoanging, yang berada di Jl Cendrawasih, Kota Makassar.
Hal tersebut ia katakan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/11/2019).
• Lajang Diusia 30 Tahun, Wanita ini Dipukul Pakai Besi oleh Ibunya Hingga Pantat Luka
• Tomy Satria Yulianto Mendaftar di Partai Peraih 30 Kursi di Bulukumba
• Jalur Pendakian Gunung Rinjani di Lombok Dibuka Lagi, Pahami 4 Aturan Sebelum Mendaki
• Blak-blakan Agnez Mo Sahabat Melly Goeslaw Soal Hubungan dengan Chris Brown Penyanyi Amerika
• Ini Wasiat Yuni Shara untuk Kedua Anaknya Jika Meninggal, Ipar Raul Lemos Sudah Siapkan Ini
Ia mengaku, meski sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan akan melakukan sterilisasi stadion di pekan kedua November 2019, pihaknya masih berupaya akan melakukan mediasi ke pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Sebenarnya kata Mujiono, untuk sterilisasi lahan stadion tidak mesti di publikasikan oleh media massa.
Hal itu, untuk menjaga agar tidak adanya ketersinggungan kedua pihak yang dapat merugikan salah satu pihak.

" Yang intinya kita mau bicara sehat dulu sebelum turun. Kita berupaya mencegah terjadinya jatuhnya korban, jika lakukan sterilisasi secara mendadak," kata Muji.
Ia berharap dengan mediasi ini bisa menghasilkan proses perdamaian antara kedua pihak, hingga proses renovasi stadion berlangsung.
Mujiono juga menanggapi terkait gugatan YOSS terhadap Pemprov Sulsel melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, mengenai pencabutan SK pengelolaan stadion dari YOSS kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel.
"Kalau soal itu, haknya YOSS. Kita tidak usah memperkeruh suasana," katanya.
YOSS Menggugat
Tempat terpisah, pihak YOSS mengadakan konferensi pers terkait polemik ini. Kuasa Hukum YOSS, Hasan membeberkan bahwa YOSS telah ajukan gugatan ke Pemprov melalui Pengadilan TUN Makassar.
Gugatan ini dilayangkan YOSS ke PTUN sejak 5 November 2019 lalu.

YOSS melaporkan pemprov atas dugaan pelanggaran hukum terkait pencabutan hak kelola YOSS atas Stadion Mattoanging oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atas perintah Gubernur Sulsel.
"Jadi 5 November 2019 kemarin, kami sudah resmi mengajukam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha negara Makassar," kata Hasan.
Hasan melanjutkan, pascagugatan dilayakan ke PTUN pihaknya menunggu pemanggilan untuk dimintai keterangan, baik dari YOSS maupun Pemprov Sulsel sendiri. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Foto Tribun-Saldy / Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono.
Attachments area