Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Gugat Pemprov Sulsel di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum YOSS

BREAKING NEWS: Gugat Pemprov Sulsel di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum YOSS

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
fadly/tribun-timur.com
Suasana Jumpa pers di Sekretariat YOSS GOR Mattoanging Makassar, Rabu (6/11/2019). 

BREAKING NEWS: Gugat Pemprov Sulsel di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum YOSS

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Babak baru kisruh pengelolaan Kawasan Stadion Mattoanging Makassar mulai memanas.

Ini setelah YOSS menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Melalui anggota Kuasa Hukum YOSS, Hasan SH MH surat tersebut sudah dilayangkan per Selasa (5/11/2019).

 DIREKAM & VIRAL Detik-detik Petugas Sedot WC Tewas Kena Ledakan Septic Tank, Cek Video 41 Detik Ini

 Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Inilah 5 Ciri-ciri Orang Terpapar Radikalisme Versi Kepala BNPT

 5 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Cek Syarat & Dokumen SMA SMK, Kemenkumham Buka 3.532 Formasi

"Nomor suratnya 119/G/2019/PTUN.Mks di mana selaku penggugat Andi Ilhamsyah Mattalatta," ujar Hasan di Sekretariat YOSS GOR Mattoanging Makassar, Rabu (6/11/2019).

Gugatan yang dilayangkan minus dua hari jelang deadline seruan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Sulsel, agar YOSS angkat kaki dari kawasan stadion.

Sebelumnya, Ketua Harian YOSS Andi Karim Beso mengaku pihaknya diberi batas waktu untuk meninggalkan stadion hingga (7/11/2019) nanti.

Meski begitu, ia tak ingin jika ada pemaksaan untuk pengosongan. Sebab menurutnya, pengosongan harus dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan.

"Apabila kita dipaksa maka kita pakai pengacara untuk menyelesaikan secara hukum, bukan ancaman," katanya.

Selang sehari usai memasukan gugatan ke PTUN Makassar, YOSS menggelar jumpa pers, selain Hasan, hadir juga Wakil Ketua I Andi Baharuddin Makkasau, Wakil Ketua II Andi Makkawaru, kuasa hukum lainnya Eko S Simen.

Hasan dalam menegaskan gugatan dilayanhkan terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu.

"Gugatan kami diterima PTUN, maka Pemprov Sulsel tidak bisa seenaknya menggunakan kekuasaanya untuk mengusir YOSS dari stadion, selama belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujar Hasan.

YOSS selama ini mengklaim menguasai kawasan olah raga Mattoanging, yang terdiri dari stadion, kolam renang, gedung olahraga, dan sejumlah aset olahraga lainnya, dengan dasar sudah menguasai lahan di atas 20 tahun, dengan maksud iktikad baik, sesuai PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Selain itu, YOSS juga memiliki surat perjanjian dengan Pemkot Makassar tahun 2001 lalu, yang ditanda tangani pendiri YOSS Andi Matalatta dan Wali Kota Makassar saat itu, Amiruddin Maula, terkait hak pengelolaan stadion.

"Yang menjadi persoalan Pemprov mengklaim memiliki sertifikat, sementara Pemprov sebelumnya tidak pernah menguasai lahan ini sebelumnya," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved