Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri
Cara Mengurus Surat Kehilangan di Polisi, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Mengurus Sendiri
Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Surat keterangan hilang dari kepolisian adalah surat yang sangat dibutuhkan.
Apalagi jika kehilangan hal yang penting seperti ATM, KTP, buku tabungan, STNK, SIM, akte kelahiran, dan surat berharga lainnya.
Mengurus surat keterangan hilang sebetulnya mudah. Dan juga gratis.
Tapi, banyak yang malas melakukannya dan lebih baik membayar prang lain untuk mengurusnya.
Tribun Timur mencoba mengurus surat kehilangan sendiri, Senin (4/11/2019) kemarin.
Ternyata sangat mudah, dan tidak perlu bayar. Berikut pengalaman sekaligus langkah-langkah cara mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian.
Tribun Timur kemarin mengurus surat kehilangan akte kelahiran di kantor Polsek Tamalate.
Ini yang harus dilakukan:
1. Pastikan lokasi kehilangan, ketahui kecamatannya
Dalam membuat surat kehilangan, hal ini penting. Wajib Anda ketahui, agar Anda tidak harus datang ke beberapa tempat. Ingat, cari tahu di kecamatan mana barang itu hilang.
Misalnya Tribun Timur kehilangan surat penting di area Kecamatan Tamalate, Makassar.
Karenanya, Tribun Timur mendatangi Polsek Tamalate, yang berlokasi di Jl Danau Tj Bunga, Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Kota Makassar.
Misalnya rumah Anda di kecamatan Tallo, tapi dompet Anda, misalnya, hilang di Kecamatan Tamalate, yang harus Anda datangi adalah kantor kepolisian di Kecamatan Tamalate, bukan di Tallo.
2. Cari tahu lokasi tempat pembuatan surat
Ada banyak ruangan, jangan sampai salah masuk.