Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Berikan KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan, Ini Sanksinya
Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Berikan KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan, Ini Sanksinya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Berikan KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan, Ini Sanksinya
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Tidak hanya dilarang untuk ikut mengkampanyekan calon kepala daerah, ASN juga diminta tidak memberikan KTP sebagai syarat dukungan maju mencalonkan diri.
"ASN mestinya tidak memberikan dukungan kepada pasngan calon tertentu, baik dalam bentuk dukungan di kegiatan kampanye dan soaialisasi.
Baca: Bayar Rp 10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang
Baca: Bos GoJek Nadiem Makarim Baru Saja Mendikbud, Menkeu Sri Mulyani Kabarkan Hal Buruk, Anak SD Bingung
Baca: Kini Ketua Umum PSSI, Perjalanan Karir Iwan Bule di Kepolisian Hingga Jabat Kapolda Metro Jaya
"Maupun dukungan dalam bentuk menyerahkan fotocooy KTP sebagai syarat bagi calon yang memilih jalur independen," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad kepada Tribun, Selasa (05/11/2019).
Syaiful mengatakan larangan memberikan KTP sebagai syarat dukungan berkaitan dengan keharusan bagi ASN untuk netral.
Tidak hanya kepada calon perseorang, tetapi juga kepada calon yang melalui jalur partai.
Jika ada ditemukan KTP ASN memberikan dukungan kepada calon pada saat verifikasi berkas, maka Bawaslu bisa saja memberikan rekomendasi kepada KPU tidak memenuhi syarat pencalonan.
"KPU dapat saja mencoret bukti dukungan tersebut saat dilakukan verifikasi berkas dukungan calon. Jadi sebaiknya juga para calon dan tim suksesnya menghindari hal itu, karen itu juga dapat merugikan calon yang bersangkutan," teganya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran dilakukan ASN, kata dia perlu sosialisasi aturan ASN secara intensif. Tekait aturan itu menjadi tanggungjawab semua yang terkait.
Tapi KPU dianggap yang memiliki aturan teknis mesti levih intesn mensosialisasikan, pihak inspektorat dan para pejabat birokrasi, mesti mensosialisasikan aturan dan UU terkait netralitas ASN.
"Itu tugas mereka. Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendiri. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaunching program Sentra Pencegahan Terpadu yang melibatkan stakeholder terkait untuk dapat lebih memaksimalkan tugas pencegahan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassarsudah menetapkan jumlah dukungan bagi calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilwali Makassar melalui jalur independen.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyatakan, cakada yang maju via jalur perseorangan wajib mengumpul 72.570 dukungan. Lalu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Gunawan menjelaskan, pengumpulan KTP-EL oleh calon independen dimulai 11 Desember 2019 dan berakhir 5 Maret 2020. Sementara jadwal perseorangan mendaftar di KPU dimulai pada 16-18 Juni 2020.