Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

25 Ribu Sertifikat Tanah Ditarget Terbit di Gowa 2020 Kotak Masuk

Pembagian sertifikat tanah ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Humas Pemkab Gowa
Kepala BPN Gowa, Awaluddin melakukan sosialisasi di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa akan kembali membagikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Kabupaten Gowa

Pembagian sertifikat tanah ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Stok Solar dan Premium Habis, SPBU di Makassar Alami Hal ini

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Desa Tungka Masuki Tahap II

Disanksi Laga Tanpa Penonton, Ini Dilakukan Manajemen Persebaya Surabaya

Puluhan Truk Berjejer Tunggu Solar di SPBU Jl Poros Sultan Hasanuddin Pangkep

Tak Terima Suaminya Cabuli Gadis Inisial S, Wanita ini Lakukan Hal Tak Terduga

Jumlahnya mencapai 25.000 bidang tanah milik.

Kepala BPN Gowa, Awaluddin mengatakan 25.000 bidang tersebut terbagi dalam lima kecamatan.

Mulai dari Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat.

"Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa," katanya dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa (5/11/2019).

Kelima desa itu yakni Desa Parangbanoa Pallangga 1.000 bidang, Kelurahan Bontonompo 2.500.

Desa Katangka 2000, Desa Bontobiraeng Utara dan Desa Bontobiraeng Selatang masing-masing 3000 bidang.

Kepala BPN Gowa, Awaluddin melakukan sosialisasi di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa.
Kepala BPN Gowa, Awaluddin melakukan sosialisasi di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa. (Humas Pemkab Gowa)

"Kemudian Desa Manjalling 2500, Desa Tubajeng, Desa Lempangan, Desa Bone 3000 bidang, dan Desa Salajo 2000 bidang," ungkapnya.

Awaluddin mengatkan, syarat mendaftarkan tanah dan mendapatkan sertifikat itu harus ada akte jual beli, pembayaran pajak, keterangan waris, sporatif dan syarat tanda pengenal umum lainnya.

Awaludin berharap, warga yang sudah terdaftar bisa terpenuhi semua nantinya. Kedua warga diimbau yang berhak menerima sertifikat harus pemilik tanah terdaftar.

" Kalaupun diwakili harus ada surat kuasa dari pemilik tanah," tandas Awaluddin.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved