Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesta Miras Berujung Baku Tikam, Satu Warga Meninggal di Jl Sukamaju Makassar

Pesta Miras Berujung Baku Tikam, Satu Warga Meninggal di Jl Sukamaju Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Unit Reskrim Polsek Panakkukang rilis kasus duel penikaman yang berujung kematian di Mapolsek. Pesta minuman keras (Miras) di Jl Sukamaju 4 Makassar, berakhir dengan baku tikam. Peristiwa baku tikam antara dua warga Jl Sukamaju 5, Panakkukang ini terjadi pada, Minggu (3/11/2019) pukul 00.10 Wita, dinihari. 

Pesta Miras Berujung Baku Tikam, Satu Warga Meninggal di Jl Sukamaju Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pesta minuman keras (Miras) di Jl Sukamaju 4 Makassar, berakhir dengan baku tikam.

Peristiwa baku tikam antara dua warga Jl Sukamaju 5, Panakkukang ini terjadi pada, Minggu (3/11) pukul 00.10 Wita, dinihari.

Kasus ini pun dirilis pihak Reskrim Polsek Panakkukang, di Mapolsek Jl Pengayoman Kota Makassar, Senin (4/11/2019) siang.

Baca: Video Detik-detik, Kronologi Gubernur Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Ngamuk di Laga Persib Bandung

Baca: 7 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Berkas Diperlukan Termasuk Scan KTP dan Foto Latar Merah

Baca: Nasib Polisi Satlantas yang Berhentikan Mobil Ambulans & Pukul Sopir, Kok Belum Disidang, Kronologi

Rilis kasus ini dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek, Iptu Andri Kurniawan dan didampingi Panit I Reskrim, Ipda Armin.

Sebelum dirilis, tersangka penikaman Jufri (43) dibekuk tim Resmob Panakkukang di rumahnya, Jl Sukamaju 4, Kota Makassar.

"Jadi berselang beberapa jam kejadian itu, tim kami langsung mengamankan pelaku di sekitar lokasi," kata Ipdu Indra saat rilis.

Berdasar pada kronologis, Jufri menikam Saharuddin (29) warga asal Jl Sukamaju 5 dengan 11 tusukan, memakai pisau dapur.

Awalnya korban dan beberapa rekannya sedang menikmati Miras, tidak jauh dari lokasi pesta pernikahan keluarga pelaku.

Kata Iptu Andri karena khawatir, tersangka menegur korban agar tidak membuat onar pada saat pesta pernikahan keluaganya.

Tetapi, Saharuddin merespon teguran itu dengan menantang Jufri untuk berduel di lokasi itu. Bahkan, Jufri langsung diburu.

"Pelaku juga sempat sempat ditikam dan terkena jarinya, dari situ pelaku masuk ke rumah dan mengambil pisau," jelas Andri.

Setelah tersangka Jufri memegang pisau yang ia dapat didapur, dia pun berbalik dan menyerang korban dengan 11 tusukan.

"Jadi tersangka ini kita jerat dengan Pasal 35 Ayat 3 (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tambah Andri. 

Pesta Miras di Jl Pampang Berujung Penikaman, Pelaku Lompat ke Sumur

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved