Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

LENGKAP! Bocoran Materi Seleksi CPNS 2019, SKD dan SKB Resmi dari Peraturan Menteri PANRB Terbaru

Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara terpadu di satu portal yakni portal https://sscasn.bkn.go.id

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
LENGKAP! Bocoran Materi Seleksi CPNS 2019, SKD dan SKB Resmi dari Peraturan Menteri PANRB Terbaru 

ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP untuk menilai:

a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan. 

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang adalah tes tahap kedua yang diikuti peserta CPNS 2019 setelah lolos SKD

Materi SKB disusun dengan ketentuan: 

1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;

4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi. 

Selengkapnya Permenpanrb no 23 Tahun 2019 bisa anda buka di tautan ini: Link PermenpanRB

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved