VIDEO: Bupati Sidrap Kunjungi Korban Bencana Puting Beliung di Kelurahan Baula
Kerusakan rumah warga di Kelurahan Baula memcapai 29 rumah, dan di Kelurahan Toddang Pulu sebanyak empat rumah.
Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
"Kami berhasil menangkap pelaku disaat sedang berada di rumah, bersama keluarganya," ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi, Harjuni mengakui perbuatannya. Pihaknya mengaku bahwa dirinya telah menjual kabel atau tembaga sebanyak 2 Kilogram.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)