Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Bupati Sidrap Kunjungi Korban Bencana Puting Beliung di Kelurahan Baula

Kerusakan rumah warga di Kelurahan Baula memcapai 29 rumah, dan di Kelurahan Toddang Pulu sebanyak empat rumah.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi

"Kami berhasil menangkap pelaku disaat sedang berada di rumah, bersama keluarganya," ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi, Harjuni mengakui perbuatannya. Pihaknya mengaku bahwa dirinya telah menjual kabel atau tembaga sebanyak 2 Kilogram.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved