Pelaku Pemerkosaan Anak SMP di Luwu Akhirnya Ditangkap, Ini Identitasnya
Pelaku adalah Sugito alias Gito (26) alamat Jl Pemuda, Kelurahan Suli. Sehari-harinya pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pemerkosa anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap.
Pelaku adalah Sugito alias Gito (26) alamat Jl Pemuda, Kelurahan Suli. Sehari-harinya pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.
Personel Polsek Belopa, Polres Luwu, menangkap pelaku di Lingkungan Rape-rape, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Sabtu (2/11/2019).
PT Semen Tonasa Luncurkan Akses Toko di Malam Ramah Tamah, Keunggulannya?
Ternyata Pramugari Juga Ingin Curhat ke Penumpang, 6 Hal ini Mau Disampaikan
VIDEO: Bocah Asal Jawa Barat Tewas Pascatenggelam di Sungai Padduppa Sengkang
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Belopa, AKP Ahmad, bersama jajarannya.
Penangkapan ini juga berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/69/XI/2019/Polda SulSel/ Res luwu/Sek Belopa.
"Kejadiannya pada Kamis 31 Oktober 2019, sekitar pukul 21.30 wita, bertempat di belakang pasar baru Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa utara," ujar AKP Ahmad.
Ahmad menjelaskan, korbannya inisial KR (14) seorang pelajar di Kecamatan Bajo.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Luwu Timur usai melakukan aksi bejatnya," ucapnya.
Kini pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu.
Pemilik 252 Gram Sabu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu
Kejaksaan Negeri Luwu menerima berkas tersangka pemilik 252 gram sabu yang diamankan jajaran Polres Luwu beberapa waktu lalu.
Tersangka diserahkan bersama barang bukti di Kejaksaan Negeri Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Kamis (31/10/2019).
Berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap, atau memasuki tahap P21.
PT Semen Tonasa Luncurkan Akses Toko di Malam Ramah Tamah, Keunggulannya?
Ternyata Pramugari Juga Ingin Curhat ke Penumpang, 6 Hal ini Mau Disampaikan
VIDEO: Bocah Asal Jawa Barat Tewas Pascatenggelam di Sungai Padduppa Sengkang
"Sekarang dilanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan. Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah masuk dalam tuntutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Luwu, Lewi Randan Pasolang.
Selanjutnya berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan. Dan pihak Kejaksaan masih sementara menyusun dakwaan.
"Ancamannya pasal 114 ayat 2, hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. Dan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Selain ancaman hukuman tersebut, tersangka juga akan dikenakan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Luwu berhasil menangkap bandar sabu di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Bandar tersebut adalah, Asril alias Juli bin Anno, pekerjaan tidak ada, pendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penangkapan berlangsung pada Senin (12/8/2019) kemarin sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, melalui Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Bisa Dijadikan Status, Ini Kumpulan Ucapan Halloween Bahasa Indonesia dan Inggris
"Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah yang terletak tempat kejadian,"
"Sehingga anggota Sat Narkoba Polres Luwu di back up anggota Polsek Walenrang Aipda Andi Irwan melakukan penyelidikan disekitar rumah yg disebutkan ciri-cirinya," ujar Awaluddin, Selasa (13/8/2019).
Sekitar pukul 17.30 Wita, personel melihat tanda-tanda mencurigakan dan langsung melakukan penggerrbekan di dalam rumah tersebut.
"Saat digrebek, ditemukan Asril alias Juli berada di dalam kamar sedang duduk sambil menimbang sabu sebanyak satu kantong plastik besar dengan menggunakan timbangan digital," tuturnya.
Sabu tersebut seberat 163,06 gram. Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan ditemukan lagi barang bukti sabu.
Sabu tersebut berada di dalam satu kantong plastik besar, dan satu saset plastik besar di dalam lemari pakaian.
Masing-masing seberat 50,12 gram dan 39,78 gram. Total berat sabu yang diamankan 252,96 gram.
"Setelah diinterogasi, maka pelaku mengaku sabu tersebut rencananya untuk dijual," ucapnya.
Selain barang bukti tersebut di atas, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu set alat isap sabu atau bong, satu batang kaca pireks, satu buah sendok, dan satu unit hape merek nokia warna hitam.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: