UMK Makassar Naik atau Turun di 2020? Ini Respon Kadisnaker
Hal ini dia sampaikan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.103.800.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan bakal menyiapkan rapat dengan dewan upah kota untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK).
Hal ini dia sampaikan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.103.800.
Kenaikannya sebesar Rp 8,51 persen dari UMP tahun 2019 sebesar Rp 2.860.382.
Lima Komoditas Ekspor Sulsel Meningkat di September 2019
SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TV Online Kalteng Putra vs Persib Bandung, Tonton di HP
Tahun 2020 UMP Sulsel Rp 3,1 Juta, LBH Sebut Jumlah ini Paling Tepat
"Dalam waktu dekat ini maksimum 21 November maka kita harus sudah tetapkan UMK," kata Irwan.
Irwan belum mau spekulasi menentukan UMK Makassar naik atau turun.
"Nanti dewan upah yang menentukan, dewan upah ini terdiri dari perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), perwakilan organisasi buruh, dan pihak pemerintah," katanya.
Lima Komoditas Ekspor Sulsel Meningkat di September 2019
SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TV Online Kalteng Putra vs Persib Bandung, Tonton di HP
Tahun 2020 UMP Sulsel Rp 3,1 Juta, LBH Sebut Jumlah ini Paling Tepat
Irwan Bangsawan pun menjadwalkan rapat ini bakal digelar pertengahan November 2019.
"Kita liat nanti hasilnya dalam rapat dewan upah kota yang jelas semua akan lihat keputusan di pusat dan provinsi," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: