Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Cara Bapenda Makassar Tegur Warung yang Belum Bayar Pajak

Ini Cara Bapenda Makassar Tegur Warung yang Belum Bayar Pajak. Sanksi tegas kepada pengusaha yang tak taat bayar pajak

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Pemasangan stiker belum bayar pajak di Sop Konro Bawakaraeng 

Ini Cara Bapenda Makassar Tegur Warung yang Belum Bayar Pajak

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tak taat bayar pajak.

Pemasangan stiker belum bayar pajak di Sop Konro Bawakaraeng.

"Kami laksanakan penindakan pemasangan tanda bagi wajib pajak yang melanggar," kata pegawai Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akkas Mula.

Baca: Update Pendaftaran CPNS Via sscasn.bkn.go.id, Cara Daftar Online, Dokumen Selain Foto Swafoto/Selfie

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN

Baca: Penyebab Alfin Lestaluhu Pemain Timnas U-16 Meninggal Dunia, Korban Gempa Ambon, Idap Radang Otak

Kepala Bidang Pengawasan dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar, HAM Natsir Halid mengatakan, ada sekitar 9 wajib pungut pajak dipasangkan stiker.

"Rata-rata mereka tak membayar pajak 2 sampai 3 tahun," katanya, Jumat (1/11/2019). (*)

Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turun tangan untuk mengawasi pajak di Kota Makassar.

Mereka bahkan membagikan alat perekam transaksi di berbagai usaha perhotelan dan rumah makan.

Alat rekam online ini untuk usaha sebagai monitoring keluar masuknya transaksi yang akan terkoneksi langsung ke Bapenda maupun KPK.

"Kita tak ada penggelapan pajak dalam pajak hotel dan rumah makan," kata Penanggung Jawab Koordinasi Wilayah Sulsel Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK) Republik Indonesia Wilayah VIII , Dwi Aprilia Linda.

Pemasangan stiker belum bayar pajak di Sop Konro Bawakaraeng
Pemasangan stiker belum bayar pajak di Sop Konro Bawakaraeng (TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH)

Dalam sepekan ini, kepala daerah nampak sibuk infeksi mendadak (sidak) untuk menjalankan rekomendasi dari lembaga antirasuah ini.

Bahkan, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb sudah menemani tim Kopsurgah KPK selama satu pekan ini.

Terakhir, dia menempel sendiri stiker KPK di Four Points By Sheraton Hotel.

Selain ada juga di, Hotel Grand Asia, Cafe Starbuck dan Mc Donald Mall Ratu Indah, Ayam Goreng Sulawesi Cabang Pattimura sebagai cikal bakal pelaporan pajak lebih akurat.

"Semua transaksi akan real datanya masuk dan tidak ada celah untuk lolos lagi," kata Iqbal Suhaeb, Sabtu (14/9/2019).

Bagi pelaku usaha yang mangkir tanpa alasan jelas, terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ini semua sudah ada tandanya ya. Jangan main - main soal alat deteksi ini. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ke depan ditemukan pelanggaran. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah kota agar dapat memungut pajak yang seharusnya memang ada," kata Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution.

Satpol PP Makassar turunkan 295 personil Bantu Optimalisasi Pajak Daerah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Makassar menurunkan 295 personil untuk membantu optimalisasi pajak daerah.

Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud mengatakan, setiap hari personil turun ke wajib pungut pajak.

"Kalau kita dapati beberapa hal yang membuat pemasangan alat ini belum efektif keseluruhan," katanya.

Beberapa masalah itu yakni: Belum ada tim tehnisi yg bisa merespon gangguan atau kerusakan alat paling lambat 24 jam, pengetahuan para Wajib Pungut Pajak terkait penggunaan alat, dan pentingnya regulasi pendukung yang mewajibkan pengadaan dan penggunaan alat kepada seluruh usaha.

"Ini wajib sebagai syarat dalam pengurusan perizinan usahanya," kata Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan menambahkan. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved