Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Susunan Organisasi Baru Pemprov Sulsel dan Tujuannya

Nurdin Abdullah mengatakan tujuan dari peleburan organisasi ini adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
abdiwan/tribun-timur.com
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika menandatangani persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (32/10/2019). 

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A.

Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri.

Selanjutnya sesuai hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016.

Itu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Laporan wartawan Tribun Timur,Saldy

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved