Pilkada 2020, KPU Terapkan Rekap Suara Elektronik dan Larangan Koruptor Mencalonkan Diri
Pilkada 2020, KPU Terapkan Rekap Suara Elektronik dan Larangan Koruptor Mencalonkan Diri
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Pilkada 2020, KPU Terapkan Rekap Suara Elektronik dan Larangan Koruptor Mencalonkan Diri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menerapkan sistem rekapitulasi suara elektronik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Dengan sitem ini, rekapitulasi suara elektronik lebih aman dan mengurangi beban penyelenggara pemilu dibandingkan memakai sistem manual.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Azis saat menghadiri seminar nasional di Gedung Ipteks Kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (31/10/2019).
Baca: Lowongan Kerja - PT Mitsubishi Motors Banyak Posisi, Lulusan S1, Cek Syarat & Link Daftar Online
Baca: KPK Sebut Fahri Hamzah PKS Sebar Hoax, Tanggapi Video di YouTube Deddy Corbuzier, Termasuk soal Gaji
Baca: Kata-kata Happy Hari Halloween 2019 Tanggal 31 Oktober, Maksud Trick or Treat hingga Tragedi
Seminar yang dihadiri Ketua KPU Ketua KPU Sulsel Misna Attas, Ketua Bawaslu Sulsel H. L Arumahi, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, serta ejumlah Komisioner KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Selatan.
Temanya adalah evaluasi pemilu 2019 menuju pemilihan umum yang lebih inklusif dan kredibel ini
Viryan mengatakan tujuan evaluasi adalah mendapatkan masukan masukan untuk mengefektifkan pemilu 2020 terhadap masalah yang muncul selama ini.
"Misalnya rekapitulasi hasil pemilu di undang undang selama 35 hari. Kemudian kpu menyelesaikan 33 hari. Meskipun lebih cepat dari batas undang undang, tetapi terlalu lama seperti dilajukan secara manual," sebutnya.
KPU RI sudah memutuskan untuk menerapkan kegiatan rekapitulasi elektronik untuk pemilu 2020 mendatang setelah melalui evaluasi dan itu sudah clear dan dipastikan akan diterapkan.
"Jadi data dari TPS nanti hasilnya langsung dikirim ke pusat dan secara bersamaan terkirim sejumlah pihak. Sehingga, kalau ada masalah banyak pihak yang memilii dokumen itu secara elektronik,"paparnya.
Rekap manual baru akan dilakukan kata dia ketika sifatnya darurat. Misalya ada satu TPS hasilnya hilang atau ada masalah proses data. "Kita mengupayakan desain rekan e tidak sampai hitung manual," tegasnya.
Sistem rekap elektronik ini dipastikan akan diberlakukan seluruh daerah. Dia meyakini seluruh daerah sudah terjangkau dari akses internet.
"Sepengatahuan hampir semua kecapamatan ada akses internet. Tapi kalau tidak ada, kan ada hp yang bisa akses internet. Maka difoto disitu. Lewat Hp bisa dikirim ke tempat yang terjangkau internet," tuturnya.
Selain rekap elektronik, pada Pilkada serentak 2020 juga mewacanakan larangan eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah.
"KPU berharap larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri diatur dalam revisi uu pemilihan. Tidak ada lagi dalam PKPU. Karena dalam PKPU sudah dilakukan Pilkada 2018 hasilnya dibatalkan MA. Maka yang paling mungkin masuk dalam revisi terbatas revisi undang undang 10 tahun 2016. Itu sedang kami diusulkan," paparnya.
Sementara penzina dan penjudi, kata dia masuk dalam syarat kelakuan baik yakni SKCK.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-ri-menggelar-seminar-nasional.jpg)