Pilkada 2020, KPU Terapkan Rekap Suara Elektronik dan Larangan Koruptor Mencalonkan Diri
Pilkada 2020, KPU Terapkan Rekap Suara Elektronik dan Larangan Koruptor Mencalonkan Diri

Pilkada 2020, KPU Terapkan Rekap Suara Elektronik dan Larangan Koruptor Mencalonkan Diri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menerapkan sistem rekapitulasi suara elektronik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Dengan sitem ini, rekapitulasi suara elektronik lebih aman dan mengurangi beban penyelenggara pemilu dibandingkan memakai sistem manual.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Azis saat menghadiri seminar nasional di Gedung Ipteks Kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (31/10/2019).
Baca: Lowongan Kerja - PT Mitsubishi Motors Banyak Posisi, Lulusan S1, Cek Syarat & Link Daftar Online
Baca: KPK Sebut Fahri Hamzah PKS Sebar Hoax, Tanggapi Video di YouTube Deddy Corbuzier, Termasuk soal Gaji
Baca: Kata-kata Happy Hari Halloween 2019 Tanggal 31 Oktober, Maksud Trick or Treat hingga Tragedi
Seminar yang dihadiri Ketua KPU Ketua KPU Sulsel Misna Attas, Ketua Bawaslu Sulsel H. L Arumahi, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, serta ejumlah Komisioner KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Selatan.
Temanya adalah evaluasi pemilu 2019 menuju pemilihan umum yang lebih inklusif dan kredibel ini
Viryan mengatakan tujuan evaluasi adalah mendapatkan masukan masukan untuk mengefektifkan pemilu 2020 terhadap masalah yang muncul selama ini.
"Misalnya rekapitulasi hasil pemilu di undang undang selama 35 hari. Kemudian kpu menyelesaikan 33 hari. Meskipun lebih cepat dari batas undang undang, tetapi terlalu lama seperti dilajukan secara manual," sebutnya.
KPU RI sudah memutuskan untuk menerapkan kegiatan rekapitulasi elektronik untuk pemilu 2020 mendatang setelah melalui evaluasi dan itu sudah clear dan dipastikan akan diterapkan.
"Jadi data dari TPS nanti hasilnya langsung dikirim ke pusat dan secara bersamaan terkirim sejumlah pihak. Sehingga, kalau ada masalah banyak pihak yang memilii dokumen itu secara elektronik,"paparnya.
VIDEO: Selain Idrus Marham, Inilah 7 Koruptor yang Dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Fakultas Kedokteran UMI Tuan Rumah Lokakarya Penelitian AIPKI Wilayah VI |
![]() |
---|
KPU di Sulsel Diperintahkan Tidak Terlibat Tender Logistik Pilkada |
![]() |
---|
VIDEO : KPU Sulsel Beri Penghargaan ke KPU Berprestasi di Hotel Claro |
![]() |
---|
KPU : ASN Wajib Mundur Saat Maju di Pilkada 2020 |
![]() |
---|