Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Sebut Fahri Hamzah PKS Sebar Hoax, Tanggapi Video di YouTube Deddy Corbuzier, Termasuk soal Gaji

KPK sebut Fahri Hamzah sebar hoax, tanggapi video di YouTube Deddy Corbuzier, termasuk soal gaji.

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/DEDDY CORBUZIER
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Deddy Corbuzier dalam wawancara yang disiarkan melalui YouTube. 

Namun, KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa. Seperti yang kita ketahui, memilih menteri adalah prerogratif presiden.

Menurut KPK, hal itu dibuktikan pada proses penyusunan kabinet periode kedua pemerintahan Jokowi yang tidak melibatkan KPK.

"Karena KPK tidak dimintakan pertimbangan atau pendapat, maka kami tidak menyampaikan informasi tentang latar belakang calon menteri tersebut. KPK tentu juga wajib menghormati hak prerogratif presiden dalam memilih menteri," demkkian bunyi siaran pers KPK.

3. KPK Disebut Tebang Pilih Kasus

Pihak KPK membantah tudingan Fahri Hamzah yang menyebut KPK tebang pilih dalam menangani kasus.

Menurut KPK, tudingan seperti itu sudah lazim dilontarkan oleh banyak politikus.

Namun KPK dapat memastikan bahwa praktik tebang pilih tidaklah benar.

Penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Pihak KPK mengatakan, tidak boleh menangani perkara atas aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misalnya mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus ataupun berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain.

"Jika KPK bekerja berdasarkan emosional apalagi kebencian, mungkin yang akan diproses adalah orang-orang yang sering menuduh KPK melakukan hal-hal yang tidak baik. Tapi kami tidak pernah melakukan hal tersebut," tulis KPK.

4. KPK Menggaji Pegawai Seenaknya?

Pihak KPK juga membantah ucapan Fahri Hamzah yang menyebut, KPK menggaji pegawai KPK.

Pihak KPK menyatakan, penggajian pegawai KPK diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Sehingga jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar. Karena dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden," tulis KPK.

5. Wadah Pegawai KPK Dipersoalkan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved