Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Ini Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan PPU dan Mandiri
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Ini Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan PPU dan Mandiri
TRIBUN-TIMUR.COM - Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Ini Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan
Berikut ini cara menurunkan kelas perawatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) setelah iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dikutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritikan dari masyarakat.
BPJS Kesehatan memunculkan usulan untuk meringankan beban peserta bagi yang keberatan dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
Yakni untuk mengajukan turun kelas perawatan.
Karena yang membedakan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakitnya saja.
CARA PINDAH KELAS
Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaannya
Dikutip dari panduan layanan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, berikut cara pindah kelas perawatan:
Pekerja Penerima Upah (PPU):
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan, bisa mengajukan penurunan kelas perawatan.
- PPU Penyelenggara Negara
Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara.
Perubahan kelas rawat PPU dengan syarat SK Golongan/Pangkat terakhir.
- PPU Non Penyelenggara Negara
Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji atau upah bulanan.
Pengusulnya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji atau upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatannya barulah berlaku pada bulan berikutnya.
Dikutip dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.
Peserta Mandiri
Ada lima kanal layanan yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.
1. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.
Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.
Setelah itu, baru masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Peserta bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.
3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)
Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).
Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Dilanjut dengan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mengunjungi Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi ormulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Setelah itu, barulah menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
5. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat
Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.
Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.
Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)